Mabes Polri Limpahkan Tiga Tersangka Halangi Tambang PT GPU ke Kejari Lubuklinggau

Mabes Polri Limpahkan Tiga Tersangka Halangi Tambang PT GPU ke Kejari Lubuklinggau

Mabes Polri Limpahkan Tiga Tersangka Halangi Tambang PT GPU ke Kejari Lubuklinggau.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Mabes Polri Limpahkan Tiga Tersangka Halangi Tambang PT GPU ke Kejari Lubuklinggau.

Dimana, dilakukan penyerahan berkas tiga tersangka dugaan menghalangi kegiatan tambang PT GPU oleh Mabes Polri ke Kejari Lubuklinggau.

Dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menerima limpahan berkas tiga tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana menghalangi kegiatan tambang dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Mabes Polri, Jumat 05 April 2024.

Pelimpahan berkas dan tiga tersangka yang merupakan karyawan PT SKB itu, terkait dugaan melakukan tindak pidana merintangi kegiatan tambang PT Gorby Putra Utama (GPU), berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/381XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, Tanggal 23 November 2023 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut PT SKB Diduga Rusak Lahan Tambang PT GPU di Kabupaten Muratara

BACA JUGA:Kontroversi Pertambangan Sawit di Muratara: PT Gorby Putra Utama (GPU) Sampaikan Fakta Sebenarnya

Tindakan para tersangka yang merupakan karyawan PT SKB kembali menyoroti isu tindak pidana yang merintangi kegiatan tambang di Indonesia. 

Kasus ini menimbulkan perhatian khusus dari pihak berwenang karena implikasi ekonomis yang signifikan.

Menurut laporan polisi yang diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Mabes Polri, tiga tersangka dari PT SKB diduga melakukan pelanggaran yang masuk kategori tindak pidana menghalang-halangi kegiatan penambangan sesuai dengan Pasal 162 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 KUHPidana. 

Pelanggaran ini terjadi di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:Perhimpunan Bahari Bantah Tuduhan Lembaga SPL terhadap PT Gorby Putra Utama

BACA JUGA:Tambang Minyak Ilegal di Muba Masih Marak, Ini Kata Praktisi Hukum

Reaksi Terhadap Pelimpahan Berkas:

Kuasa Hukum PT GPU Sofhuan Yusfiansyah SH, menyatakan apresiasi terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: