Perhimpunan Bahari Bantah Tuduhan Lembaga SPL terhadap PT Gorby Putra Utama

Perhimpunan Bahari Bantah Tuduhan Lembaga SPL terhadap PT Gorby Putra Utama

Perhimpunan Bahari Bantah Tuduhan Lembaga SPL terhadap PT Gorby Putra Utama.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALEMBANG, PALPOS.ID - Perhimpunan Bahari Bantah Tuduhan Lembaga SPL terhadap PT Gorby Putra Utama.

Palembang, 3 Oktober 2023 - Perhimpunan Barisan Aktivis Hijau Sriwijaya (Bahari) dengan tegas menolak dan membantah tuduhan yang dilontarkan oleh Lembaga Serikat Peduli Lingkungan Indonesia (SPL) terkait sengketa antara PT Gorby Putra Utama (GPU) dan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB). Mereka menganggap tuduhan tersebut tidak berdasar dan mencoba menjatuhkan reputasi PT GPU tanpa dasar yang kuat.

Menurut Direktur Bahari, Jhon Kenedy SY, pihaknya memiliki pemahaman yang baik mengenai kedudukan hukum (Legal Standing) PT GPU, baik dari segi administratif maupun pencapaian. Ia menegaskan bahwa PT GPU telah memenuhi persyaratan hukum yang diperlukan. Salah satu tuduhan yang dibantah adalah terkait Izin Amdal. PT GPU telah memegang Izin Amdal sejak awal berdiri, yang dikeluarkan oleh SK Bupati Musi Rawas pada tanggal 22 Desember 2008.

Lebih lanjut, Jhon Kennedy menjelaskan bahwa pada tahun 2022, PT Gorby Putra Utama telah melaksanakan berbagai kewajiban terkait pengelolaan lingkungan, studi Amdal, dan studi kelayakan sebagaimana yang diatur dalam RKAB IUP OP dengan Nomor : T-413.RKAB/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 17 Januari 2022.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut PT SKB Diduga Rusak Lahan Tambang PT GPU di Kabupaten Muratara

BACA JUGA:3 Sikap Massa Koalisi Peduli Tambang Saat Datangi Kantor Bupati dan DPRD Musi Banyuasin

"Sekadar diketahui, PT Gorby Putra Utama juga telah mendapatkan persetujuan RKAB IUP OP Tahun 2023 dari Kementerian ESDM melalui Surat Dirjen Minerba dengan Nomor : T-1856.RKAB/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 30 Desember 2022, yang mencakup semua aspek termasuk pengelolaan lingkungan hidup dan Izin Amdal, dengan total jumlah produksi batubara maksimal sebesar 2.4 juta ton," kata Jhon Kennedy.

Ia juga mencatat bahwa PT GPU telah diberikan status Clear and Clean (CnC) berdasarkan Pengumuman Rekonsiliasi IUP No. 2432/07/SDB/2011 tanggal 30 Juni 2011 dan telah menerima Sertifikat Clear and Clean (CnC) dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM berdasarkan Keputusan No. 38/BB/03/2012 tanggal 6 Desember 2012.

Pernyataan SPL terkait PT GPU yang tidak memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR) juga ditanggapi oleh Sekretaris Jendral Perhimpunan Bahari, Amrullah. Menurutnya, PT GPU memiliki sejumlah program CSR yang telah dijalankan dengan baik, seperti program penyerapan tenaga kerja lokal, dukungan dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial budaya, serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan.

"Kami secara kelembagaan membantah keras jika PT GPU dinilai tak memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan sekitar, khususnya di wilayah Ring I pertambangan. Ini merupakan fakta yang terbukti, seperti program pelepasan karyawan magang di PT GPU dan karyawan kontrak, yang didukung oleh Pemkab Muratara. PT GPU juga telah merealisasikan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam berbagai bidang," ungkap Amrullah.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Jawa Tengah, Intip Potensi Tambang Menjanjikan Kemakmuran Rakyat Kabupaten Wonogiri

BACA JUGA:Warga Paldas Banyuasin Tuntut Hentikan Aktivitas Tambang Batu Bara, 2 Mobil Dibakar

Amrullah menegaskan bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh Lembaga SPL terhadap PT GPU tidak memiliki dasar yang kuat dan mencurigakan. Mereka merasa tuduhan tersebut hanya merupakan upaya untuk mencemarkan nama baik perusahaan tanpa bukti yang cukup.

Kasus sengketa antara PT Gorby Putra Utama dan PT Sentosa Kurnia Bahagia adalah salah satu kasus yang menarik perhatian masyarakat Palembang. Meskipun berbagai tuduhan dan pernyataan telah dilontarkan, penting untuk mengingat bahwa hukum harus berjalan sebagaimana mestinya, dan tuduhan yang tidak memiliki dasar yang kuat harus dihindari agar tidak merusak reputasi pihak-pihak yang terlibat. Dalam situasi seperti ini, transparansi, keadilan, dan penilaian yang obyektif dari pihak berwenang akan menjadi kunci dalam menyelesaikan sengketa ini. Masyarakat Palembang dan pihak-pihak terkait diharapkan dapat bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: