Revisi KUHP Terbaru: Pengguna Narkoba Akan Direhabilitasi dan Bukan Dipidana
Revisi KUHP Terbaru: Pengguna Narkoba Akan Direhabilitasi dan Bukan Dipidana.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Pendekatan ini dinilai lebih efektif dalam mengurangi angka penyalahgunaan narkoba dan dampak buruknya bagi masyarakat.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk membangun sistem peradilan yang lebih inklusif dan adaptif terhadap tantangan zaman.
Dengan memprioritaskan rehabilitasi, pemerintah menunjukkan komitmen untuk menempatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama.
Intinya, revisi KUHP terbaru ini mencerminkan transformasi besar dalam sistem hukum di Indonesia.
Dengan mengarahkan pengguna narkoba untuk direhabilitasi, pemerintah tidak hanya memberikan peluang bagi mereka untuk pulih, tetapi juga meringankan beban sistem peradilan dan lapas.
Meski menghadapi tantangan dalam implementasi, langkah ini merupakan sinyal positif menuju pendekatan yang lebih manusiawi dalam menangani kasus narkotika.
Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada komitmen semua pihak, termasuk pemerintah, tenaga ahli, dan masyarakat, dalam menciptakan ekosistem rehabilitasi yang mendukung.
Jika berhasil, Indonesia akan menjadi salah satu negara yang memimpin dalam penanganan masalah narkotika dengan pendekatan yang inovatif dan berpusat pada kemanusiaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: