2 Pengedar Narkoba di Sungai Lilin diamankan

Tersangka saat di Mapolres Muba-Foto:dokumen palpos-
SEKAYU, PALPOS.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.
Dua orang pria ditangkap atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 18.35 WIB di Dusun I, Desa Nusa Serasan, Kecamatan Sungai Lilin.
Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya, SH, MH mengungkapkan bahwa dua tersangka yang berhasil diamankan adalah RD (38), warga Desa Sri Gunung, dan RG (30), warga Desa Linggo Sari.
Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
BACA JUGA:Sapi Qurban Presiden Prabowo Simental Seberat 802,5 Kg
BACA JUGA:Luapan Dari Anak Sungai Lalan Terendam 99 KK
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka RD kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Dusun I Desa Nusa Serasan.
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Saat diinterogasi, RG mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari RD,” ujar IPTU Budi Mulia
Barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka antara lain satu pirek kaca yang diduga mengandung sisa sabu dengan berat bruto 1,42 gram, satu alat hisap (bong), satu dot pirek, dua unit ponsel, satu helai celana pendek warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp90.000.
BACA JUGA:Rayakan Idul Adha 1446 H, Lapas Sekayu Sembelih 7 Hewan Kurban
BACA JUGA:Idul Adha 1446 H di Muba: Meriah, Khidmat, dan Penuh Harapan
Tak hanya di satu lokasi, Satuan Reserse Narkoba Polres Muba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di tempat berbeda namun masih di kecamatan yang sama, Sungai Lilin.
Pada Senin malam, 2 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menggerebek sebuah warung remang-remang yang berada di Jalan Palembang–Jambi, Desa Sri Gunung C4.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: