LKSMC Soroti Kebijakan Amnesti Presiden Prabowo: Fokus pada Narapidana Kriminal Dianggap Keliru

LKSMC Soroti Kebijakan Amnesti Presiden Prabowo: Fokus pada Narapidana Kriminal Dianggap Keliru

LKSMC Soroti Kebijakan Amnesti Presiden Prabowo: Fokus pada Narapidana Kriminal Dianggap Keliru.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Selain itu, kasus Jumhur Hidayat yang dikaitkan dengan kritik terhadap Omnibus Law, serta laporan kriminalisasi terhadap tokoh seperti Habib Rizieq Shihab dan Rocky Gerung, juga masih menggantung.

“Banyak di antara mereka adalah pendukung garis keras Prabowo pada Pilpres sebelumnya. Saat ini, mereka mengalami nasib buruk, baik berupa stigma hukum, kesulitan mendapatkan pekerjaan, hingga gangguan fisik akibat tekanan yang mereka alami,” tambah Syahganda.

BACA JUGA:Ketua DPRD dan Pj Walikota Prabumulih Tegaskan Komitmen Dukung Arah Kebijakan Presiden Prabowo

BACA JUGA:PP Muhammadiyah Apresiasi Presiden Prabowo atas Kebijakan Penghapusan Kredit Macet UMKM

Usulan Fokus pada Tahanan Politik

Sebagai Koordinator Persaudaraan Tahanan Politik (Tapol/Napol) era Jokowi, Syahganda menilai bahwa pemberian amnesti seharusnya diprioritaskan kepada tahanan politik yang masih berada di penjara maupun yang telah bebas. 

Ia mencontohkan kasus Gus Nur yang divonis penjara atas tuduhan ijazah palsu, serta nama-nama lain seperti Mayjen (Purn) Sunarko, Laksamana Madya (Purn) Sony, Zainuddin Arsyad, dan Eko Suryo Santjojo.

Menurutnya, para tahanan politik ini membutuhkan perhatian khusus karena selain kehilangan kebebasan, mereka juga menghadapi kesulitan rehabilitasi sosial dan politik. 

“Prabowo seharusnya memprioritaskan urusan tahanan politik. Saya juga berharap janji Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, tentang kompensasi bagi tahanan politik dapat diwujudkan,” kata Syahganda.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Tunjuk Menpolkam Budi Gunawan Kepala Kompolnas: Ini Wakil dan Anggota Kompolnas

BACA JUGA:Gapasdap Minta Kesiapan Kapal Angkut Bahan Makanan Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo

Hak Prerogatif Presiden dan Harapan untuk Demokrasi

Syahganda menekankan bahwa hak prerogatif presiden dalam memberikan amnesti, abolisi, dan grasi adalah alat penting untuk menegakkan demokrasi dan memperbaiki catatan HAM. 

Ia menilai fokus terhadap napi kriminal justru mengaburkan tujuan utama dari pemberian amnesti.

"Amnesti adalah hak yang mulia. Namun, jika hanya diberikan kepada narapidana kriminal, itu berarti kita tidak menggunakan hak tersebut dengan benar. Presiden Prabowo harus memahami bahwa ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal keadilan dan martabat bangsa," tegasnya.

BACA JUGA:Ternyata Ini Menteri Paling Kaya di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran: Hartanya Capai Rp2,6 Triliun

BACA JUGA:Era Presiden Prabowo: Tiga Jenis ASN Baru, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: