Putusan MA Final, Praktisi Hukum Ingatkan Agar Tegakkan Hukum

Putusan MA Final, Praktisi Hukum Ingatkan Agar Tegakkan Hukum

Mahkamah Agung RI--

PALEMBANG, PALPOS.ID– Praktisi hukum Sumatera Selatan, Dody Yuspika, S.H., M.H., mengingatkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau untuk menjunjung tinggi putusan Mahkamah Agung (MA) yang bersifat final dan mengikat. Hal ini terkait sengketa Hak Guna Usaha (HGU) antara PT Gorby Putra Utama (GPU) dan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).  

Dody menegaskan bahwa Kasasi yang diajukan oleh PT GPU telah ditolak oleh MA melalui putusan nomor 554K/TUN/2024 tertanggal 2 Desember 2024. Dengan putusan ini, HGU PT SKB kembali berlaku dan PT GPU tidak memiliki celah hukum untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Keputusan tersebut diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa badan atau pejabat tata usaha negara tidak berwenang mengajukan PK.  

"Keputusan MA sudah final dan diperkuat oleh MK. Putusan ini mewajibkan Menteri ATR/BPN untuk mencabut keputusan yang tidak sah dan memulihkan kembali sertifikat HGU milik PT SKB," kata Dody pada Minggu (15/12/2024).  

Senada dengan Dody, kuasa hukum PT SKB, Adnial Roemza dari firma hukum Ihza & Ihza, mengkritik keputusan Majelis Hakim PN Lubuk Linggau yang dianggap mengabaikan fakta persidangan.  

BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis: Solusi Gizi dan Lapangan Kerja, TKN Prabowo Siapkan 48.000 Dapur

"PT GPU tidak memiliki dasar hukum yang sah atas klaim kepemilikan tanah tersebut," ujar Adnial pada Jumat (13/12/2024).  

Ia menegaskan bahwa putusan MA nomor 554K/TUN/2024 telah secara jelas mengakui kepemilikan HGU atas nama PT SKB. Selain itu, MA juga menolak permohonan Kasasi yang diajukan oleh Menteri ATR/BPN dan PT GPU, memperkuat posisi hukum PT SKB.  

Di sisi lain, kuasa hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya tetap akan menempuh langkah hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke MA.  

“Kami menghormati putusan Mahkamah Agung, tetapi sebagai pihak yang merasa dirugikan, kami akan mengajukan PK,” kata Sofhuan

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: