Majelis Hakim Kabulkan Penyetopan Aktivitas PTBA di Lahan Sengketa

Majelis Hakim Kabulkan Penyetopan Aktivitas PTBA di Lahan Sengketa

SIDANG : Sidang lanjutan perdata dengan agenda pembuktian dari pihak Tergugat, yaitu PTBA dan BSP berupa surat-surat yang dipimpin oleh Majelis Hakim diketuai Ari Qurniawan.-Foto:dokumen palpos-

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Pasangan suami istri Robert Aritonang dan Polinawaty S. mengharapkan keadilan hakim atas penyerobotan dan penggusuran lahan yang diduga dilakukan oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Bumi Sawindo Permai (BSP).

Pasalnya, meski kasus masih bergulir namun pihak PTBA terus melakukan aktivitas penambangan dilahan sengketa.

Hal itu disampaikan Polinawaty (penggugat) usai menjalani sidang lanjutan perdata dengan agenda pembuktian dari pihak Tergugat, yaitu PTBA dan BSP, berupa surat-surat yang dipimpin oleh Majelis Hakim diketuai Ari Qurniawan SH MH di Pengadilan Negeri Muara Enim, Senin 21April 2025.

Dalam persidangan tersebut, para tergugat yakni PTBA dan PT BSP, terlihat menyerahkan surat bukti-bukti kepemilikan ke majelis hakim.

BACA JUGA:Kirimkan Kafilah Putra-Putri Muara Enim STQH Ke 28

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Gelar Pelatihan Komunikasi Publik

Begitupun pihak penggugat terlihat juga menyerahkan bukti-bukti jika pihak PTBA masih melakukan aktivitas penambangan di lahan sengketa.

Bukti-bukti tersebut berupa foto-foto beserta titik koordinat disesuaikan dengan peta lokasi menggunakan GPS.

Polinawaty mengatakan, bahwa dari sekilas dan kasat mata pihaknya melihat ada kejanggalan dari surat-surat yang ditunjukkan pihak Tergugat.

Namun untuk memastikannya pihaknya akan melakukan analisa lebih mendalam bersama pengacara dan timnya.

BACA JUGA:Berharap DPR RI Perjuangkan Pembangunan Infrastruktur

BACA JUGA:336 CJH Muara Enim Ikuti Bimbingan Manasik Haji 2025

"Nanti akan kita lihat lebih detil bukti-bukti mereka, sebab kalau di persidangan waktunya terbatas," ujar Polinawaty kepada awak media, Selasa 22 April 2025.

Namun yang paling penting saat ini, lanjut Polinawaty, adalah pihaknya tetap meminta agar Majelis Hakim melakukan penyetopan semua aktivitas penambangan PTBA di lokasi sengketa selagi belum ada keputusan pengadilan yang tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: