Proyek PIK 2: Jokowi hingga Aguan Digugat Rp612 Triliun, Apa Sebabnya?

Proyek PIK 2: Jokowi hingga Aguan Digugat Rp612 Triliun, Apa Sebabnya?

Proyek PIK 2: Jokowi hingga Aguan Digugat Rp612 Triliun, Apa Sebabnya?.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Selain potensi kerugian bagi pengembang dan pemerintah, penghentian proyek PIK 2 juga bisa berpengaruh pada iklim investasi di Indonesia, terutama proyek-proyek skala besar yang melibatkan pihak swasta dan pemerintah.

Publik kini menanti bagaimana perkembangan proses hukum gugatan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Kasus ini juga menjadi sorotan terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Kasus gugatan proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) ini menambah panjang daftar sengketa hukum yang melibatkan proyek besar di Indonesia. 

Dengan nilai gugatan fantastis mencapai Rp612 triliun dan menyeret nama-nama tokoh ternama, kasus ini akan terus menjadi sorotan hingga keputusan akhir pengadilan diumumkan. 

Publik tentu berharap proses hukum berjalan transparan dan adil demi kepentingan bersama serta kepercayaan terhadap investasi di Tanah Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: