Sidang Pemalsuan Dokumen lahan Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi Jaksa Tuntut Terdakwa 2 Tahun Penjara

Sidang Pemalsuan Dokumen lahan Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi Jaksa Tuntut Terdakwa 2 Tahun Penjara

Sidang Lanjutan Pemalsuan Dokumen Lahan Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi-foto:dokumen palpos-

PALEMBANG, PALPOS.ID— Sidang lanjutan perkara pemufakatan jahat dan pemalsuan buku-buku atau daftar-daftar untuk pemeriksaan administrasi pengadaan lahan Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1A Khusus Palembang, pada Senin (11/8/2025).

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin terhadap dua terdakwa, yakni Yudi Herzandi dan Amin Mansur.

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU Hendy SH mengatakan secara rinci menguraikan bahwa kedua terdakwa diduga melakukan pemufakatan jahat dengan sengaja memalsukan dokumen kepemilikan tanah yang sebenarnya berlokasi di kawasan Hutan Suaka Alam, yang dilarang untuk diperjualbelikan atau dimiliki secara pribadi.

BACA JUGA:2249 Hari Mengabdi, Jejak Panjang Herryandi Sinulingga di Kominfo Muba Menuju Babak Baru

BACA JUGA:H Toha Lantik Pejabat Muba, Berikut Nama -nama yang dilantik

"Terdakwa Yudi Herzandi, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Asisten Pemerintahan di Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, turut menjadi bagian dari Panitia Persiapan Pembangunan dan Pelaksanaan Pengadaan Lahan proyek Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi."ungkapnya 

Sementara itu, Terdakwa Amin Mansur, dosen kontrak di salah satu perguruan tinggi di Palembang, bertindak atas nama kuasa dari KMS. H. Abdul Halim Ali, Direktur Utama PT SMB dan pensiunan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Banyuasin.

"Dalam persidangan terungkap bahwa mereka membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang menyatakan lahan tersebut bukan bagian dari kawasan hutan, meskipun faktanya bertentangan dengan sejumlah Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, seperti:SK Menteri Kehutanan No. 952/KPTS/UM/1982,SK Menteri Kehutanan No. 410/KPTS-II/1986,SK Menteri Kehutanan No. 76/KPTS-II/2001,SK Menteri LHK No. SK.454/MenLHK/Setjen/PLA.2/6/2016." Urainya 

BACA JUGA:Jalan Tempino–Sp. Ness Masuki Uji Laik Fungsi

BACA JUGA: Integrasi SIMRS dengan Tanda Tangan Elektronik di Musi Banyuasin terus digenjot

Surat tersebut kemudian digunakan sebagai alas hak kepemilikan untuk mendukung proses administrasi pengadaan lahan tol dan mengklaim pembayaran ganti rugi berdasarkan PP No. 19 Tahun 2021 dan PP No. 39 Tahun 2023.

Dengan mempertimbangkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan, JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan:Pidana penjara selama 2 tahun, Denda sebesar Rp 50 juta, dengan subsidiair 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan, seperti Tindakan para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, Menghambat kelancaran pembangunan Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi yang merupakan proyek strategis nasional.

Adapun hal yang meringankan termasuk: Para terdakwa mengakui perbuatannya dan menunjukkan penyesalan, Bersikap kooperatif selama proses persidangan, Belum pernah dihukum sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: