Salah Satu Pihak Ingkar Janji, Kasus Perselingkuhan di Makarti Mulya OKI Lanjut ke Ranah Hukum
Salah Satu Pihak Ingkar Janji, Kasus Perselingkuhan di Makarti Mulya OKI Lanjut ke Ranah Hukum-Foto : Ist-
Merasa dirugikan, Nano Haryadi melalui kuasa hukumnya, Patra SH, memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
“Kami segera membawa persoalan ini ke ranah hukum, karena Lujeng dianggap telah mengingkari perjanjian yang telah disepakati bersama,” ujar Patra.
BACA JUGA:Putusan MA Final, Praktisi Hukum Ingatkan Agar Tegakkan Hukum
Pertemuan di balai desa tersebut turut dihadiri tokoh masyarakat, Kapospol Makarti Mulya Aiptu Agus, dan Bhabinkamtibmas.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: