JPU Kejari OKI Tuntut 11 Tahun Terdakwa Pemesan Kristal Putih dari Dalam Lapas, PH Lakukan Pledoi!

JPU Kejari OKI Tuntut 11 Tahun Terdakwa Pemesan Kristal Putih dari Dalam Lapas, PH Lakukan Pledoi!

Kantor PN Kayuagung tempat sidang terdakwa Joko Iskandar berlangsung.-Foto: Diansyah-

Dalam tuntutannya, JPU Kejari OKI menyatakan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagimana dakwaan alternatif pertama.

Terdakwa Joko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

BACA JUGA:Tiga Sekawan di Pemulutan Ogan Ilir Kena Ciduk Polisi : Ini Kasus yang Menjeratnya!

BACA JUGA:Jadi Pengedar Sabu, Mahasiswa di OKU Ditangkap Polisi

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dan terdakwa sudah pernah dihukum. Lalu yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ucap Nadia

Berdasarkan dakwaan pertama JPU Kejari OKI tersebut, peristiwa pemesanan kristal putih terjadi pada tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di Lapas Kayuagung.

Terdakwa Joko memesan narkotika jenis sabu kepada Rahman (DPO) dengan menggunakan satu unit Hp merk OPPO A5s warna biru IMEI 864315049413 miliknya yang disimpan di dalam lemari Lapas Kayuagung. 

Setelah itu, terdakwa mentransfer uang sebesar Rp3.300.000 melalui aplikasi Gopay ke rekening BRI milik Rahman.

BACA JUGA:Putusan MA Final, Praktisi Hukum Ingatkan Agar Tegakkan Hukum

BACA JUGA:Jadi Pengedar Sabu, Mahasiswa di OKU Ditangkap Polisi

Pada hari, Senin, 15 Juli 2024 sekira jam 14.20 WIB Rahman mengantarkan narkotika jenis sabu untuk terdakwa ke Lapas Kayuagung.

Sabu diantar dengan cara menyelipkan satu bungkus plastik bening berisi butiran kristal dan 7 bungkus plastik bening kecil ke dalam 1 bungkus roti merk Sari Roti.

Kemudian, Rahman menitipkan kepada pihak Lapas dengan tujuan untuk mengelabui petugas Lapas pada saat pemeriksaan. Setelah dititipkan, Rahman pun pergi dari Lapas tersebut.

Kemudian, ketika saksi Alhikmatul sedang melakukan piket jaga di Karupam Lapas Kayuagung dan memeriksa makanan-makanan dari keluarga terpidana, saksi Alhikmatul merasakan ada yang mengganjal dari makanan milik terdakwa berupa roti merk sari roti.

BACA JUGA:Putusan MA Final, Praktisi Hukum Ingatkan Agar Tegakkan Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: