JPU Kejari OKI Tuntut 11 Tahun Terdakwa Pemesan Kristal Putih dari Dalam Lapas, PH Lakukan Pledoi!
Kantor PN Kayuagung tempat sidang terdakwa Joko Iskandar berlangsung.-Foto: Diansyah-
BORGOL,PALPOS.ID - Joko Iskandar (32), terdakwa yang memesan 3,827 Gram kristal putih (sabu) dari dalam Lapas Kayuagung menggunakan handphone dituntut 11 penjara, denda Rp1 miliar dan subsidair 6 bulan.
Terhadap tuntutan JPU Kejari OKI itu, Andi Wijaya SH selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa dari Posbakum melakukan Pledoi (pembelaan) secara tertulis dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu, 18 Desember 2024.
Dalam pledoinya, Andi memohon mejelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara (a quo) agar menjadi bahan pertimbangan untuk memutus dengan amar sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa Joko Iskandar bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA:Bandit Pecah Kaca Gasak Uang 520 Juta, Ini Kronologisnya...
BACA JUGA:Salah Satu Pihak Ingkar Janji, Kasus Perselingkuhan di Makarti Mulya OKI Lanjut ke Ranah Hukum
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seringan-ringannya.
3. Menghukum terdakwa membayar biaya perkara dalam perkara a quo.
"Atau majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara inj berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucap Andi.
Diberitakan sebelumnya, sidang tuntutan terhadap terdakwa Joko berlangsung di PN Kayuagung pada, Rabu, 11 Desember 2024 lalu.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan di Tanjung Dalam Polisi Bekuk Pelaku dan Kejar Rekannya yang DPO
BACA JUGA:Polsek Keluang Berhasil Bekuk Pelaku Penyebab Kebakaran Sumur Minyak Ilegall
Sidang diketuai oleh Majelis Hakim, Agung Nugroho Suryo Sulistio SH MHum didampingi hakim anggota Anisa Lestari SH MKn dan Yuri Alpha Fawnia SH.
Pada sidang itu, JPU Kejari OKI, Nadya Yunisah Ferriyanti Panjaitan SH menuntut terdakwa Joko selama 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar daan subsidair 6 bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: