Perkembangan Terbaru Pemekaran Wilayah di Provinsi Sumsel: Termasuk Pemekaran Sumselbar

Perkembangan Terbaru Pemekaran Wilayah di Provinsi Sumsel: Termasuk Pemekaran Sumselbar

Perkembangan Terbaru Pemekaran Wilayah di Provinsi Sumsel: Termasuk Pemekaran Sumselbar.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Pada 1968, dimekarkan dari Kabupaten Musi dan Rawas dengan ibu kota Sekayu. Pada 2003, kembali dimekarkan menjadi:

Kabupaten Musi Banyuasin (Ibu Kota Sekayu)

Kabupaten Banyuasin (ibu kota Pangkalan Balai).

Kota Palembang

Pada 1983, Kota Palembang dimekarkan dari Kabupaten MUBA. Statusnya meningkat menjadi kota otonom pada 2001 dan menjadi ibu kota provinsi.

Kabupaten Lahat

Dimekarkan pada 1956 dari Kabupaten Musi dan Rawas. Pada 2003, kembali dimekarkan menjadi:

Kabupaten Empat Lawang (ibu kota Tebing Tinggi).

Kota Pagaralam (status kota otonom).

Kabupaten Musi Rawas

Dimekarkan pada 1968 dari Kabupaten Musi dan Rawas. Pada 2013, kembali dimekarkan menjadi Kabupaten Musi Rawas Utara.

Kota Lubuklinggau

Pada 2001, dimekarkan dari Kabupaten Musi Rawas dengan status kota otonom.

Rencana Pemekaran Provinsi Sumselbar

Salah satu rencana besar yang sedang digagas adalah pembentukan Provinsi Sumatera Selatan Barat (Sumselbar). Rencana ini mencakup delapan kabupaten dan kota:

Kabupaten Musi Rawas Utara.

Kabupaten Musi Rawas.

Kota Lubuklinggau.

Kabupaten Empat Lawang.

Kota Lahat.

Kota Pagaralam.

Kabupaten Muara Enim.

Kabupaten PALI.

Tujuan Pemekaran Sumselbar

Meningkatkan pembangunan di wilayah terpencil.

Mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal.

Meningkatkan akses pendidikan dan kesehatan.

Memperkuat pelayanan publik.

Dukungan terhadap pemekaran ini datang dari masyarakat yang merasa kurang diperhatikan oleh pemerintah provinsi. 

Namun, rencana ini menghadapi tantangan administratif, teknis, dan politis.

Tantangan dan Kritik Pemekaran

Kriteria administratif:

Persyaratan jumlah penduduk, luas wilayah, dan potensi sumber daya harus terpenuhi.

Ketersediaan SDM:

Dibutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk mengisi jabatan pemerintahan baru.

Keterbatasan anggaran:

Daerah baru mungkin akan bergantung pada subsidi pemerintah pusat.

Konflik antardaerah:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: