RF Tersangka Pembacokan Penjaga Kebun Sawit di OI Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

RF Tersangka Pembacokan Penjaga Kebun Sawit di OI Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhhamad Ilham--Foto: Isro Antoni

OGANILIR,PALPOS.ID - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan Rahmat Fauzan atau RF (35), pelaku pembacokan terhadap Alimin (53), penjaga kebun sawit di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengatakan saat ini pihaknya telah mengamankan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka. Pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Pelaku merupakan warga Desa Lempuing Jaya, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang tak lain rekan kerja korban menjaga kebun sawit tempat dimena tempat kejadian perkara (TKP)," ungkap Ilham dihubungi melalui selulernya. Minggu, 22 Desember 2024.

Dirinya mengatakan, peristiwa tragis ini bermula saat terjadi negosiasi yang melibatkan antara korban, pemilik kebun sawit, dan pelaku mengenai upah penjagaan alat berat. 

BACA JUGA:Heboh: 3 dari 5 Tahanan Lapas Kayuagung yang Melarikan Diri Berhasil Diamankan!

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa Alimin karena tersulut emosi setelah korban menendang kepalanya.

“Pelaku emosi karena merasa dihina dan direndahkan saat korban menendang kepalanya. Kejadian itu berlangsung saat korban dan pemilik kebun sedang menegosiasikan upah,” ungkap M Ilham.

Dijelaskan, insiden bermula ketika Alimin meminta upah Rp 200.000 per malam kepada pemilik kebun sawit, Andi, untuk menjaga alat berat.

Namun, Andi hanya mampu menawarkan Rp 100.000. Alimin kemudian menurunkan permintaannya menjadi Rp 150.000. Di tengah negosiasi itu, Rahmat menyela pembicaraan. Meminta korban Alimin untuk menyetujui saja upah tersebut.

BACA JUGA:Menjelang Nataru, Satresnarkoba Polres Prabumulih Gagalkan Peredaran 18 Paket Sabu

“Tindakan korban yang dianggap merendahkan membuat pelaku naik pitam. Kemudian, pelaku melampiaskan emosinya dengan membacok korban hingga tewas,” tambah Ilham.

Setelah kejadian, polisi bergerak cepat dan menangkap Rahmat di lokasi terpisah. Saksi-saksi di TKP, termasuk Andi, telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Saksi atas nama Andi sudah diperiksa. Begitu juga saksi lainnya,” ujar Ilham.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Ogan Ilir. Pelaku kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: