PDIP Tunggu Arahan Megawati Setelah Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka oleh KPK
PDIP Tunggu Arahan Megawati Setelah Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka oleh KPK.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
"KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK/00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti dugaan tindak pidana korupsi oleh Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku dan kawan-kawan," ungkap Setyo.
Setyo menjelaskan bahwa suap diberikan untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Nazaruddin Kiemas, caleg yang meninggal dunia.
BACA JUGA:Megawati Sebut Ada Pihak Ingin Kacaukan Kongres PDIP 2025, Tantangannya Menggemparkan
BACA JUGA:Muncul Spanduk PDIP Partai Ilegal: Siapa Dalang di Balik Aksi Kontroversial Ini?
Namun, upaya tersebut terkendala oleh Riezky Aprilia, caleg dengan suara terbanyak kedua di Daerah Pemilihan Sumatera Selatan, yang menolak menyerahkan kursinya.
Hasto diduga mengatur strategi suap melalui bawahannya, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqamoh (DTI).
Suap diberikan kepada Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dalam bentuk uang senilai 19.000 dan 38.350 dolar Singapura selama Desember 2019.
Penetapan Hasto sebagai tersangka memicu berbagai reaksi di internal PDIP.
BACA JUGA:PDIP Pertimbangkan Paslon Baru di Pangkalpinang dan Bangka pada Pilkada Ulang 2025
BACA JUGA:Jokowi Tegaskan Dirinya 'Partai Perorangan' Usai Disebut Tak Lagi Bagian dari PDIP
Sebagai salah satu tokoh kunci partai, Hasto memiliki peran penting dalam menentukan arah politik PDIP.
Namun, partai memilih untuk menahan diri hingga ada arahan resmi dari Megawati.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil partai sesuai dengan prinsip keadilan dan konstitusi," ujar Said Abdullah.
Sementara itu, pengamat politik menilai kasus ini dapat mempengaruhi citra PDIP menjelang Pemilu 2024.
BACA JUGA:PDIP Bakal Pecat 27 Kader: Termasuk Jokowi dan Gibran? Pengumuman Resmi 17 Desember 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: