Tersangka !!! Kuasa Hukum LSM Aliansi Prabumulih Menggugat Minta Satreskrim Gelar Perkara Ulang
Rida Rubiyani SH dan Aliya Atika SH kuasa hukum ketua LSM APM saat mendatangi satreskrim polres prabumulih-Foto: PRABU/PALPOS.ID-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Rida Rubiyani SH dan Aliya Atika SH, penasehat hukum dari Ketua LSM Aliansi Prabumulih Menggugat (APM), Adi Susanto,
Mendatangi Satreskrim Polres Prabumulih pada Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 13.30 WIB.
Kedatangan kedua advokat tersebut bertujuan untuk menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka terhadap klien mereka,
Serta meminta dilakukan gelar perkara ulang terkait kasus dugaan penipuan yang dituduhkan kepada kliennya itu.
BACA JUGA:Tingkatkan Layanan Kepolisian, Polres Prabumulih Usulkan Dua Polsek Baru
Dalam wawancara di Mapolres Prabumulih, Rida Rubiyani menjelaskan bahwa mereka datang untuk meminta gelar ulang dan menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka.
“Kami disini ingin meminta gelar ulang atau keberatan atas penetapan tersangka terhadap Adi Susanto,” ungkapnya.
Menurut Rida, klien mereka tidak pernah menerima uang langsung dari Wahyuni, yang berperan sebagai pelapor dalam kasus ini.
“Uang tersebut diterima oleh saudara DL. Pertanyaan yang muncul adalah, mengapa orang yang menerima uang langsung dari pelapor tidak ditetapkan sebagai tersangka?
Ada apa di balik ini?” tanya Rida dengan nada penuh rasa penasaran.
Ia menyatakan bahwa alasan tersebut menjadi dasar keberatan mereka dan meminta unit pidum Satreskrim Polres Prabumulih,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: