Kedapatan Simpan Sabu di Saku Celana, Seorang Pria di Prabumulih Terancam Tahun Baru di Penjara
Tri Natal Andrianto tersangka pengedar narkoba dan barang bukti saat diamankan di Polres Prabumulih.-Foto: PRABU/PALPOS.ID-
BACA JUGA:Hindari Penyalahgunaan Senpi, Polres Prabumulih Lakukan Pemeriksaan Berkala
Atas perbuatannya, Tri Natal Andrianto dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman yang dihadapinya yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: