Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Hentikan Wacana Denda Damai bagi Koruptor
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Hentikan Wacana Denda Damai bagi Koruptor.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
BACA JUGA:BRAVO! Kejari Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Tahun 2017-2018
Pernyataan awal Supratman mengenai kemungkinan pemberlakuan denda damai untuk koruptor menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.
Aktivis antikorupsi, akademisi, hingga masyarakat umum menilai bahwa langkah tersebut bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Devi Andriani, menyatakan bahwa wacana tersebut dapat melemahkan efek jera bagi pelaku korupsi.
"Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan tegas. Memberikan opsi denda damai justru akan menciptakan kesan bahwa korupsi bisa dinegosiasikan," ujarnya.
BACA JUGA:MK Putuskan KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi di Ranah Militer: Langkah Baru Penegakan Hukum
Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah berkomitmen untuk memberantas korupsi secara serius.
Supratman mengungkapkan bahwa pemerintah terus mencari cara yang efektif untuk memerangi praktik korupsi, termasuk melalui penguatan regulasi dan penegakan hukum yang lebih tegas.
"Kita harus ingat bahwa pemberantasan korupsi adalah tugas bersama. Pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat harus bersinergi untuk memastikan bahwa pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal," tegas Supratman.
Kontroversi mengenai wacana denda damai bagi koruptor menjadi pelajaran penting bagi pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan kebijakan yang sensitif.
Supratman berharap agar masyarakat dapat memahami konteks dari pernyataannya dan tidak menyalahartikan kebijakan yang diusulkan.
"Saya berharap, diskusi ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana ekonomi tanpa mengurangi semangat memberantas korupsi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: