Cara Dapat BLT PIP Rp1 Juta Melalui Link pip.kemdikbud.go.id

Cara Dapat BLT PIP Rp1 Juta Melalui Link pip.kemdikbud.go.id

Cara Dapat BLT PIP Rp1 Juta Melalui Link pip.kemdikbud.go.id.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Besaran bantuan yang diterima siswa bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan masing-masing. Berikut rinciannya:

SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp225.000.

BACA JUGA:Tertangkap Tangan Mencuri Pipa Besi Jembatan, 3 Pria Asal Ogan Ilir Diringkus Tim Opsnal Polsek RKT

BACA JUGA:Lima Bantuan Sosial Era Prabowo-Gibran: PKH, PIP, KIP Kuliah, Kartu Sembako, dan Perlindungan Sosial

SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp375.000.

SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000 per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp500.000.

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan siswa dari keluarga kurang mampu dapat terus melanjutkan pendidikan tanpa kendala finansial.

Syarat Penerima Bantuan PIP

Untuk mendapatkan bantuan PIP, siswa harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

BACA JUGA:Terlibat Pencurian di Jalur Pipa Minyak Pertamina EP Zona 4, Seorang Pria di Prabumulih Diringkus Tim Gabungan

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Koordinasi dengan BPKP, Kuatkan Penyelenggaraan SPIP

Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP): Siswa yang telah memiliki KIP secara otomatis masuk dalam daftar penerima PIP.

Keluarga miskin atau rentan miskin: Siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, atau dengan pertimbangan khusus seperti berikut:

Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Yatim, piatu, atau yatim piatu yang bersekolah di lembaga pendidikan formal maupun nonformal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: