Wabup Ogan Ilir Siap Tegakkan Instruksi Gubernur Soal Pelarangan Angkutan Batubara di Jalan Umum

Wabub Ardani ketika menghadiri rapat di Griya Agung Palembang-Foto:dokumen palpos-
PALPOS.ID – Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung dan menegakkan instruksi Gubernur Sumatera Selatan terkait pelarangan penggunaan jalan umum bagi angkutan batubara.
Hal ini disampaikannya saat menghadiri rapat terbatas bersama Gubernur Sumsel di Griya Agung Palembang, Senin (7/6/2025).
Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Asisten Sekretariat Daerah serta kepala perangkat daerah terkait, pembahasan terfokus pada penertiban dan pengalihan jalur angkutan batubara ke jalan khusus.
Keputusan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terhadap kerusakan infrastruktur, polusi udara, dan meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas.
BACA JUGA:Rumah Warga di Sungai Pinang Roboh Akibat Lapuk, Satu Keluarga Mengungsi
BACA JUGA:DPRD Ogan Ilir Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
“Penegasan ini akan jadi landasan tegas bahwa jalan umum bukan untuk ruas jalan batubara lagi.
Kita bersama sepakat tegakkan aturan demi keselamatan dan kepentingan masyarakat,” tegas Wabup Ardani.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir akan mengawal secara serius pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk berkoordinasi dengan aparat keamanan dan stakeholder terkait.
Ardani juga menyatakan bahwa saat ini sudah saatnya keselamatan dan kenyamanan masyarakat menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
BACA JUGA:Satu Rumah Hangus Terbakar di Tanjung Sejaro, Kerugian Capai Rp150 Juta
BACA JUGA:Ogan Ilir Tetapkan Status Siaga Darurat, Karhutla Capai 25 Hektar Lebih
Instruksi Gubernur yang mewajibkan seluruh aktivitas angkutan batubara berpindah ke jalur khusus diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang yang berkelanjutan.
Jalan umum yang selama ini menjadi jalur utama angkutan batubara akan dikembalikan fungsinya untuk kepentingan masyarakat umum.
“Kita tidak lagi bicara hanya soal jalan rusak, tapi juga kualitas udara yang memburuk, serta nyawa masyarakat yang terancam akibat kecelakaan.
Ini bukan hal yang bisa ditoleransi lagi,” ujar Ardani.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tanjung Raja Ogan Ilir, Dua Pemain Diamankan
BACA JUGA:Motif Ekonomi, Pria di OI Curi 4 Ekor Kambing, Kini di Tangkap Polisi
Dengan adanya komitmen kuat dari pemerintah daerah, termasuk Pemkab Ogan Ilir, diharapkan pelaksanaan kebijakan ini bisa berjalan lancar dan didukung oleh semua pihak, khususnya para pelaku usaha di sektor pertambangan batubara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: