Heboh Pelayanan BPJS KIS Terhenti, Komisi IV DPRD OI Ungkap Tunggakan Rp 18 Miliar Jadi Penyebab
Komisi IV DPRD Ogan Ilir Ketika memanggil pihak Dinas Kesehatan dan RSUD Tanjung Senai Indralaya--Foto: Isro Antoni
OGANILIR, PALPOS.ID - Wakil Komisi IV DPRD Ogan Ilir, Sayuti, menyoroti peristiwa terhentinya pelayanan kesehatan gratis bagi peserta BPJS KIS di RSUD Tanjung Senai.
Ia mengungkapkan bahwa hal ini terjadi karena adanya tunggakan pembayaran iuran sebesar Rp 18 miliar yang belum diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir.
Hal itu terungkap setelah Komisi IV DPRD Ogan Ilir melakukan pemanggilan terhadap Dinas Kesehatan dan RSUD Tanjung Senai Indralaya, Ogan Ilir.
"Dari RSUD mengakui adanya pemberitahuan melalui pesan Whatsapp pada 1 Januari malam terkait penangguhan BPJS tersebut. Meski begitu, mereka tetap mengambil inisiatif untuk menangani situasi di lapangan terhadap pasien, meskipun ada insiden penolakan dibeberapa tempat," ujar Sayuti menyayangkan, Jumat (3/1/2025).
BACA JUGA:Usai Libur Tahun Baru, Pemohon SKCK Membeludak di Polres Ogan Ilir
Menurutnya, meskipun ada kendala administrasi, pasien yang sedang menjalani perawatan tetap mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya pasien BPJS KIS, terutama bagi kasus darurat yang akan ditanggung langsung melalui dana cadangan kas daerah Pemkab OI.
Namun, pasien yang baru dirujuk dari puskesmas sementara waktu harus berobat secara mandiri karena tidak ada lagi jaminan dari BPJS KIS hingga permasalahan tersebut terselesaikan.
Sayuti menjelaskan bahwa untuk melanjutkan kerja sama, Pemkab Ogan Ilir harus segera menyelesaikan tunggakan selama setidaknya sembilan bulan.
"Namun, terkait detail berapa lama tunggakan itu dan rinciannya, kami belum mendapatkan informasi pastinya," tambahnya.
BACA JUGA:Tahun 2024: Ekonomi Kabupaten OKI Kuartal III Tumbuh 5,98 Persen!
Sayuti mengatakan bahwa pihak Pemkab Ogan Ilir akan menyelesaikan permasalahan tersebut secepat mungkin.
"Mereka mengatakan bahwa hari Senen, 6 Januari 2025 nanti hal itu sudah selesai" kata dia.
Ia juga meminta agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang. Sayuti menyarankan Pemkab Ogan Ilir mempelajari regulasi terkait kemungkinan melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan jaminan kesehatan.
Selain itu, ia mendorong agar kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk warga Ogan Ilir dapat ditingkatkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: