Heboh Pelayanan BPJS KIS Terhenti, Komisi IV DPRD OI Ungkap Tunggakan Rp 18 Miliar Jadi Penyebab
Komisi IV DPRD Ogan Ilir Ketika memanggil pihak Dinas Kesehatan dan RSUD Tanjung Senai Indralaya--Foto: Isro Antoni
Sayuti menilai, kejadian ini merupakan sebuah kelalaian dalam manajemen anggaran.
BACA JUGA:Tren Pelanggaran Personil Polres OKU Tahun 2024 Alami Kenaikan Dibandingkan Tahun 2023
"Seharusnya, tiga bulan sebelum kontrak habis, masalah ini sudah dibahas. Ada sekitar 65.000 jiwa warga Ogan Ilir yang bergantung pada BPJS KIS, sehingga kesehatan harus menjadi prioritas utama," katanya.
Namun, ia juga mengapresiasi langkah cepat Pemkab Ogan Ilir dalam menangani situasi ini.
"Awalnya kita mengira ini bisa menjadi kado buruk di Hari Ulang Tahun Ogan Ilir, tetapi saya melihat mereka cukup terbuka dalam menyelesaikan masalah ini," ujarnya.
Anggota Komisi IV DPRD Ogan Ilir lainnya, Amrina Rosada, turut memberikan pernyataan.
"Kalau hari Senin nanti masih ada penolakan pelayanan, masyarakat bisa segera melaporkannya ke Komisi IV. Kami akan terus mengawasi dan mempertanyakan hal ini," tegasnya.
Sebelumnya, pelayanan kesehatan di RSUD Tanjung Senai tampak sepi. Beberapa pasien yang ingin berobat menggunakan BPJS KIS terpaksa pulang karena tidak mendapat pelayanan kesehatan gratis. Kejadian ini terjadi pada Kamis (2/1/2025).
Salah satu petugas di RSUD Tanjung Senai mengonfirmasi bahwa sejak 1 Januari 2025, pihak rumah sakit tidak dapat melayani peserta BPJS KIS yang ditanggung Pemkab Ogan Ilir. Hal ini disebabkan adanya penangguhan kerja sama antara BPJS dan Pemkab.
Peristiwa itu juga terungkap dari sebuah pengumuman di kantor lama Dinas Kesehatan yang berlokasi di Kantor Pemda Lama Pemkab Ogan Ilir dengan narasi:
"Mohon maaf terhitung 1 Januari 2025 kami tidak memberikan pelayanan bagi masyarakat kurang mampu dikarenakan adanya penangguhan kerjasama dari pihak BPJS. Terimakasih."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: