Tertangkap Tangan Mencuri Kabel di Areal PLTU Sumsel 1

Tertangkap Tangan Mencuri Kabel di Areal PLTU Sumsel 1

TERSANGKA : Tersangka diamankan di Mapolsek Rambang Dangku.-Foto:dokumen palpos-

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Tersangka berinisial E (45) warga Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, terpaksa harus mendekam dipenjara.

Pasalnya, ia tertangkap tangan oleh security PLTU Sumsel 1 yang diduga melakukan pencurian kabel tembaga di Mess PT Unison Karya Tama, Blok C, yang berada di areal PLTU Sumsel 1, Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Saputra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi beberapa hari yang lalu berawal tersangka berinisial E (45) warga Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, hendak meninggalkan areal PLTU melewati Pos 2. 

Melihat gerak-gerik Tersangka yang mencurigakan anggota keamanan yang berjaga di Pos 2 langsung menghentikan tersangka untuk memeriksa tas yang dibawanya.

BACA JUGA:Polri Apresiasi Warga Tanjung Enim Selatan Dukung Program P2B

BACA JUGA:Pelaku Spesialis 7 Curamor Sepeda Motor Diamankan

Saat diperiksa, ternyata ditemukan tembaga yang sudah dikupas di dalam tas tersebut. Ketika diinterogasi, tersangka mengakui telah memotong kabel di Mess PT Unison Karya Tama.

"Atas peristiwa tersebut, pihak PT Unison Karya Tama mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku," ujar AKP RTM Situmorang, Senin 6 Januari 2025.

Lanjut, AKP RTM Situmorang, setelah menerima laporan, Kapolsek Rambang Dangku, Iptu A Yurico Aguslim, langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Candra Rusman bersama Team Tarantula untuk segera menuju lokasi kejadian.

Berkat koordinasi yang baik dengan pihak keamanan PLTU Sumsel 1, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti yakni delapan gulung kabel tembaga yang telah dikupas, satu bilah cutter, dan dua ember besi berisi sisa kupasan kabel. 

BACA JUGA:Apel Perdana Awal Tahun, Sekda Serahkan SK Pensiun Pegawai

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Dukung Tingkatkan Daya Tarik Wisata

Tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.*(ozi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: