Gugatan Sengketa Pilkada di OKU Terus Bergulir di MK

Gugatan Sengketa Pilkada di OKU Terus Bergulir di MK

Komisioner KPU OKU Bidang Perencanaan Data dan Informasi, Jaka Irhamka SH.-Foto:Eko palpos-

Sebelumnya tim hukum dan advokasi YPS YESS Sudah membentuk tim.

Anggotanya Widodo, Radiansyah, Arif Awlan, Rendra Pransiska, Turiman dan Muhamnmad Ikrom.

BACA JUGA:Arus Balik Libur Natal dan Tahun Baru di Jalinsum OKU Aman dan Lancar

BACA JUGA:Viral ! Beredar Video Pungli di Batu Kuning Jalinsum

Gugatan yang disampaikan bermuatan materi soal seputar pelanggaran yang terstruktur sistimatis dan massif (TSM).

Sebelumnya Marjito Bachri (cawabup paslon urut 2) juga telah menyatakan siap menghadapi gugatan di MK. 

‘’Silahkan saja, itu memang menjadi hak dari mereka (paslon urut 1) untuk mengajukan gugatan ke MK,’’ kata Marjito.

Dikatakan Marjito, sebagai pihak yang sudah ditetapkan sebagai pemenang siap menunggu, dan menyiapkan apa saja yang menjadi materi gugatan tim paslon 1.

‘’Baik itu soal materi C1, dan hal-hal yang terjadi terkait paslon 02 juga untuk digunakan sebagai bukti,’’  ujarnya.* (len)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: