Berlakukan Opsen PKB dan BBNKB, Sumsel Berikan Insentif Pajak hingga 25 persen

Berlakukan Opsen PKB dan BBNKB, Sumsel Berikan Insentif Pajak hingga 25 persen

Kepala UPTB PPD Wilayah OKU I, Humaniora Basili Basmark SE MSi.-Foto:Eko palpos-

BATURAJA, PALPOS.ID - Pemerintah Pusat resmi memberlakukan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai 5 Januari 2025. 

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).  

Kepala UPTB PPD Wilayah OKU I, Humaniora Basili Basmark SE MSi, menyampaikan bahwa aturan ini bertujuan memperkuat desentralisasi fiskal, meningkatkan kualitas belanja daerah, dan mendukung pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.  

“Pelaksanaan UU HKPD secara penuh dimulai Senin, 6 Januari 2025. Dengan aturan ini, opsen PKB akan mengalami kenaikan sebesar 66%, namun Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan insentif sebesar 10% untuk PKB yang dibayarkan tepat waktu, serta 25% untuk BBNKB kendaraan baru,” jelas Bely, sapaan akrabnya, Kamis, 9 Januari 2025.

BACA JUGA:La Nina Akan Dominasi Cuaca di OKU Tahun 2025, Warga Diminta Tetap Waspada

BACA JUGA:Polres OKU Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Salah satu kebijakan baru yang diterapkan adalah penghapusan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan kedua (BBN II).

Hal ini memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan bekas untuk melakukan balik nama tanpa dikenakan biaya.  

“Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025, membebaskan biaya BBN II dan pajak progresif.

Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir tentang tambahan biaya saat balik nama kendaraan second,” tambah Bely. 

BACA JUGA:Lakukan Patroli di Daerah Rawan Aksi Pungli

BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Belum Dimulai di OKU, Dinas Pendidikan Tunggu Arahan 

Dengan pemberlakuan opsen pajak 66%, Pemerintah Kabupaten diharapkan mendapat tambahan pendapatan signifikan yang akan mendukung pembangunan di daerah.  

“Kami optimis kebijakan ini mampu meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: