Berlakukan Opsen PKB dan BBNKB, Sumsel Berikan Insentif Pajak hingga 25 persen

Berlakukan Opsen PKB dan BBNKB, Sumsel Berikan Insentif Pajak hingga 25 persen

Kepala UPTB PPD Wilayah OKU I, Humaniora Basili Basmark SE MSi.-Foto:Eko palpos-

Dengan sinergi antara Pemprov Sumsel dan Pemkab OKU, target pendapatan pajak dapat terlampaui, sehingga dana tersebut bisa dialokasikan untuk pembangunan yang maksimal,” ujar Bely.  

Opsen PKB dan BBNKB adalah pungutan tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai peraturan perundang-undangan. 

Dengan pemberlakuan UU HKPD, diharapkan keseimbangan fiskal antara pusat dan daerah semakin harmonis, sekaligus mendorong percepatan pembangunan di Sumatera Selatan dan seluruh Indonesia.  

Bagi masyarakat, manfaatkan insentif pajak ini dengan membayar PKB tepat waktu dan melakukan balik nama kendaraan sebelum tenggat waktu.* (len)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: