Kejari Muara Enim Tegas Tindak Kasus Korupsi //2 Penyidikan, 3 Penyelidikan
Kajari Muara Enim : Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH didampingi Kasi Intel Anjasra Karya SH MH di Kantor Kejari Muara Enim-foto:dokumen palpos-
Kemudian untuk kasus Penyidikan yang Kedua, kata Kajari Muara Enim, terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023, adapun penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print 01/L.615/Fd.1/01/2025 tanggal 07 Januari 2025, dengan potensi kerugian keuangan Negara berdasarkan hasil penghitungan volume fisik pekerjaan oleh ahli kontruksi sebesar Rp. 434.911.242,47 yang dikerjakan dengan presentase pekerjaan 50.629.
Proyek ini dikerjakan oleh CV Gentam Gemuruh Tahun 2023 melalui APBD Induk Kabupaten Muara Enim senilai hampir Rp1 Miliar.
BACA JUGA:Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Himbau Masyarakat Tetap Bijak dan Hemat
BACA JUGA:SMA Kemala Taruna Bhayangkara Cetak Generasi Muda Berintegritas
"Kita sudah turun ke lokasi, ternyata sebagian proyek ini konstruksinya sudah roboh dan diduga pengerjaannya tidak sesuai kontruksi," ujarnya.
Lalu untuk tiga kasus yang dalam tahap Penyelidikan, sambung Kajari, saat ini, belum bisa di publis sebab masih dalam tahap pengumpulan saksi-saksi dan bukti-bukti awal dilapangan. Sebab jika di publish dikhawatirkan akan ada upaya penghilangan barang bukti sehingga nantinya akan menyulitkan dalam tahap selanjutnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: