Residivis Kambuhan Kembali Masuk Hotel Prodio
Residivis Kambuhan Kembali Masuk Hotel Prodio-Foto:Dokumen palpos-
Setelah diintrogasi terungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus yang sama.
Dikatakan Kapolsek, modus operandi pelaku adalah memanjat jendela rumah korban untuk masuk dan mengambil barang curian tersebut.
BACA JUGA:9 Peserta Ini Incar Posisi Ketua KONI Ogan Ilir Priode 2025-2029
BACA JUGA:Ternyata Begini Kronologis PNS Pemprov Sumsel Yang Mobilnya Dirampas
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit ponsel merek Infinix GT 10 Pro warna silver.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," katanya.
Kapolsek Tanjung Batu menyampaikan bahwa penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur agar memberikan efek jera kepada pelaku,” tegasnya.*(sro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: