Curi Motor Tua Ayah Dua Anak di Ogan Ilir, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Curi Motor Tua Ayah Dua Anak di Ogan Ilir, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Kanit Reskrim Polsek Indralaya Aiptu Defriansyah-Foto:dokumen palpos-

OGANILIR, PALPOS.ID – Jajaran Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pria bernama Muris (28), warga Dusun I Desa Arisan Gading, Kecamatan Indralaya Selatan.

 

Pelaku diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Verza warna hitam dengan nomor polisi BG 5266 TO.

 

Dihadapan penyidik, Muris mengaku nekat mencuri sepeda motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

Ia bahkan berniat menjual motor tersebut di wilayah Tanjung Raja, namun rencana itu gagal karena belum ada kesepakatan harga dengan calon pembeli.

BACA JUGA:Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Tebing Gerinting Utara, Barang Bukti Diamankan

BACA JUGA:ART di Indralaya Curi Gelang Emas Majikan seorang PNS, Diamankan Polisi

 

“Motor itu juga sudah tua dan banyak komponen rusak,” akui Muris.

 

Kini, ayah dua anak itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

 

Muris kini terancam hukuman 7 tahun penjara sebagaimana bunyi KUHPidana pasal 363.

 

Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Indralaya untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Rumah Panggung di Lebung Bandung Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp300 Juta

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir, TNI, dan Satpol PP Gelar Patroli Gabungan Antisipasi Gerakan Massa di Tanjung Senai

 

Kapolsek Indralaya AKP Junardi melalui Kanit Reskrim Aiptu Defriansyah menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

 

“Pelaku berhasil kita amankan di wilayah Desa Arisan Gading bersama barang bukti sepeda motor hasil curian,” ungkap Defri, Senin (8/9/2025).

 

Kasus ini bermula pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, ketika korban Edwar (47), warga Dusun III Desa Tebing Gerinting Utara, mendapati sepeda motor miliknya yang terparkir di teras rumah sudah raib.

 

Menyadari kejadian tersebut, korban segera melaporkannya ke Polsek Indralaya.

BACA JUGA:Maling Apes Kepergok Warga, Satu Masih Buron, Ini Kata Polisi

BACA JUGA:Warga Ogan Ilir Sukses Kembangkan Tanaman Anggur, Prospek Ekonomi Menjanjikan, Dukung Ketahanan Pangan Nasiona

Akibat kehilangan itu, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp4 juta.

 

Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Indralaya segera melakukan penyelidikan mendalam.

 

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi wajah pelaku yang kemudian diketahui bernama Muris.

Hal ini mempermudah proses pengejaran yang dilakukan tim buser.

 

Tanpa menunggu lama, polisi bergerak cepat menuju lokasi persembunyian pelaku.

 

Penangkapan dilakukan secara hati-hati sehingga pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan.

 

Barang bukti sepeda motor yang hendak dijual oleh pelaku juga turut disita sebagai alat bukti kejahatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: