Tim Opsnal Polres Prabumulih Gagalkan Transaksi Jual Beli Senpi Rakitan
Dua pelaku penjual dan pembeli senpi rakitan saat diamankan di polres Prabumulih-Foto:dokumen palpos-
Selain itu, mereka juga menemukan barang bukti berupa satu senjata api rakitan jenis revolver dan delapan butir peluru aktif.
Tak hanya itu, motor yang digunakan oleh pelaku saat melakukan transaksi juga turut diamankan sebagai barang bukti.
BACA JUGA:Rayakan HUT ke-52, Ketua DPC PDIP Prabumulih Berharap Semakin Solid dan Kuat
BACA JUGA:Isu Pencopotan Ketua RT/RW Mencuat, Ini Tanggapan Wakil Ketua DPRD Kota Prabumulih
“Ini adalah langkah serius kami dalam menangani peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum kami,” tegas Herli Setiawan.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya yang berniat melakukan kegiatan serupa.
Lebih lanjut kasat reskrim menuturkan, setelah penangkapan, kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan.
Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal,” pungkasnya.* (abu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: