JPU Kejari OKI Pikir-Pikir: Napi yang Pesan Sabu dari Lapas Divonis Lebih Ringan 2 Tahun!
Proses sidang putusan terdakwa Joko Islandar di PN Kayuagung, Rabu, 15 Januari 2025.-Foto: Ist-
BACA JUGA:Polres OKU Sita 28 Butir Pil Ekstasi dari Seorang Bandar
Lalu, saksi Alhikmatul mengamankan seluruh bungkusan makanan atas nama terdakwa dan membawa makanan tersebut ke ruang KARUPAM.
Selanjutnya, Saksi Alhikmatul menghubungi staff KPLP yaitu, saksi Nut Cakra agar memanggil terdakwa. Sekira pukul 14.30 WIB, saksi Nut Cakra datang bersama terdakwa ke dalam ruang KARUPAM.
Kemudian saksi Alhikmatul menanyakan kepada terdakwa apakah titipan makanan itu memang benar miliknya. Terdakwa pun mengakui makanan tersebut adalah miliknya.
BACA JUGA:Lakalantas di Jalintim Srigunung, Pajero Sport Hantam 4 Motor, 3 MD 2 Luka
BACA JUGA:Ini Dia Tampang Pembunuh Sadis di Ogan Ilir, Serahkan Diri Usai Habisi Korban
Setelah itu, Saksi Alhikmatul membuka bungkusan roti merk sari roti di hadapan terdakwa dan saksi Nut Cakra. Lalu, ditemukan 1 bungkus plastik bening berisi butiran kristal dan 7 bungkus plastik bening kecil terselip di dalam roti.
Melihat hal tersebut, saksi Alhikmatul bertanya kepada terdakwa “Apo dio ini?”, terdakwa menjawab “Sabu Pak, punyo aku”.
Lalu, seluruh titipan makanan untuk terdakwa diperiksa oleh saksi Alhikmatul dan saksi Nut Cakra dan tidak ditemukan barang bukti lain.
BACA JUGA:Pihak Ketiga Picu Suami Lakukan KDRT: Istri di Lempuing OKI Lapor Polisi!
BACA JUGA:Dua Tahanan Lapas Kayuagung OKI Masih Buron: Pihak Keluarga Diminta Kooperatif!
Setelahnya, saksi Alhikmatul dan saksi Nut Cakra melaporkan hal tersebut kepada saksi Ki Agus selaku Kasat Pengaman Lapas agar ditindaklanjut.
Pada, Rabu, 17 Juli 2024 sekira jam 15.30 WIB. Saksi Sandy bersama dengan Kasatresnarkoba Polres OKI, AKP Biladi mendatangi Lapas Kayuagung, karena mendapatkan informasi dari Saksi Ki agus mengenai penemuan barang bukti narkotika di Lapas Kayuagung pada hari, Senin, 15 Juli 2024.
Kemudian, Saksi Sandy menerima barang bukti dari pihak lapas untuk diamankan dan ditindaklanjut ke Polres OKI. Terdakwa sudah membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 kali dari Rahman di dalam Lapas.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: