Sidang Retrofit PLTU Bukit Asam: Tak Ada Intervensi dalam Pelelangan, Saksi Tegaskan Semua Sesuai Prosedur
--
PALEMBANG, PALPOS.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait proyek Retrofit Sistem Sootblowing di PLTU Bukit Asam kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15/01/2025).
Proyek yang dilakukan di bawah PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan ini menghadirkan tiga terdakwa utama, yaitu Bambang Anggono (mantan General Manager), Budi Widi Asmoro (mantan Senior Manager Bidang Engineering), dan Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia).
Sidang kali ini menghadirkan lima saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Handono, Nurhapi Zamiri, Riswanto, Dinda Alamsyah, dan Edward Batubara, yang merupakan mantan pejabat dan staf di lingkungan PLN.
Dalam keterangannya, saksi Handono menegaskan bahwa tidak ada intervensi atau manipulasi dalam proses pelelangan proyek retrofit senilai Rp75 miliar tersebut.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Lima Kabupaten dan Kota Baru Akan Terbentuk dari Minahasa
Proses pelelangan, kata para saksi, telah dilakukan sesuai aturan, mengacu pada Surat Edaran Direksi PT PLN (Persero) No. 0010.E/DIR/2016 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang dan Jasa. "Sejak awal, nilai proyek sebesar Rp75 miliar, seperti yang tercantum dalam SKAI Tahun 2018, tidak mengalami perubahan. Tidak ada praktik mark-up harga," jelas Handono.
Saksi lainnya, Dinda Alamsyah, juga menambahkan bahwa hasil dari proyek retrofit tersebut telah terpasang dengan lengkap dan berfungsi dengan baik.
"Proyek ini meningkatkan keandalan PLTU Bukit Asam yang merupakan penopang utama sistem kelistrikan Sumatera," ujarnya.
Meski demikian, persidangan mengungkap hubungan kekeluargaan di balik perusahaan pelaksana proyek. Nehemia Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia, disebut memiliki hubungan keluarga dengan Hengky Pribadi, yang memiliki peran signifikan di PT Haga Jaya Mandiri.
"Kedua perusahaan ini sering mendapatkan proyek besar di lingkungan PLN UIK SBS," ujar saksi Edward Batubara.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Lima Kabupaten dan Kota Baru Akan Terbentuk dari Minahasa
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari saksi dan pihak terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: