Lantik Notaris Pengganti, Kemenkum Sumsel Pastikan Tugas dan Fungsi Notaris Berjalan Baik

Lantik Notaris Pengganti, Kemenkum Sumsel Pastikan Tugas dan Fungsi Notaris Berjalan Baik

Pelantikan notaris pengganti Bella Silvyana Amin oleh Kadiv Yankum Kemenkum Sumsel, Alkana Yudha, menegaskan komitmen Kemenkum Sumsel untuk memastikan kelancaran pelayanan hukum yang profesional dan berkesinambungan-foto:dokumen palpos-

PALPOS.ID – Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel), Alkana Yudha, melantik notaris pengganti dalam sebuah upacara resmi yang dilaksanakan di Kanwil Kemenkum Sumsel pada Jumat, (17/01).

Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan tugas yang ditinggalkan notaris tetap yang sedang cuti. Adapun Notrasi yang dilantik adalah Bella Silvyana Amin.

Kadiv Yankum Kemenkum Sumsel, Alkana Yudha menekankan pentingnya keberadaan notaris pengganti dalam menjaga keberlanjutan pelayanan hukum kepada masyarakat.

"Notaris pengganti memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa pelayanan hukum tetap berjalan dengan lancar, meskipun notaris tetap sedang tidak bertugas. Kami percaya bahwa notaris pengganti yang dilantik hari ini akan menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi dan profesionalisme," ujar Alkana.

BACA JUGA:Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-21 Kabupaten OKUS, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Turut Hadir Bersatu

BACA JUGA:Kolaborasi Strategis : Kakanwil Kemenkum Sumsel Temui Pj. Gubernur untuk Tingkatkan Sinergi

Pada kesempatan tersebut, Alkana juga berpesan agar notaris pengganti menjaga integritas dan mematuhi kode etik profesi notaris agar masyarakat tetap mendapat kepastian hukum.

“Pelayanan yang diberikan harus berlandaskan pada prinsip keadilan, kejujuran, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Alkana.

Notaris pengganti yang dilantik telah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.

Pelantikan ini, lanjutnya, mencerminkan komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan untuk memberikan pelayanan hukum yang optimal dan berkesinambungan di wilayah Sumatera Selatan.

Acara pelantikan berlangsung khidmat, diawali dengan pembacaan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara pelantikan serta dan ditutup dengan ucapan selamat oleh para tamu undangan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: