Awal 2025, Pemkot Prabumulih Evakuasi Dua ODGJ ke RS Ernaldi Bahar

Awal 2025, Pemkot Prabumulih Evakuasi Dua ODGJ ke RS Ernaldi Bahar

Petugas dari Dinsos dan Bhabinkamtibmas mengevakuasi ODGJ-Foto:dokumen palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.ID – Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) kota Prabumulih, Heriyanto melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Prabumulih, Chandra Pipit ST mengatakan terhitung sejak awal Januari 2025 pihaknya telah berhasil mengevakuiasi 2 ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa) ke Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang.

Dikatakannya, yang terbaru Dinsos Prabumulih bersama dengan Bhabinkamtibmas Kelurahan Muara Dua melakukan evakuasi terhadap seorang ODGJ yang kerap meresahkan masyarakat sekitar.

Evakuasi ini dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi warga sekaligus memastikan individu tersebut mendapatkan perawatan yang sesuai.

"Ya, kita baru saja melakukan evakuasi terhadap seorang ODGJ di Kelurahan Muara Dua," ungkap Candra Pipit, Sabtu, 18 Januari 2025.

BACA JUGA:Panen Hasil Program Pekarangan Pangan Lestari, Bhayangkari Cabang Prabumulih Bagikan Sayuran Kepada Warga

BACA JUGA:Gerak Cepat, Walikota Prabumulih Terpilih H Arlan Tinjau dan Bantu Korban Banjir

Dijelaskannya, setelah dievakuasi ODGJ tersebut langsung dibawa ke rumah singgah yang berada di lingkungan Islamic Center di Jalan Lingkar Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, untuk proses observasi lebih lanjut.

Candra menjelaskan, sebelum dibawa ke rumah singgah, pihaknya memastikan bahwa ODGJ tersebut dalam keadaan bersih dan layak untuk dirawat.

"Selama dua hari di sana, observasi dilakukan sambil menyelesaikan administrasi yang diperlukan," imbuhnya.

Proses ini bertujuan untuk memastikan ODGJ tersebut dalam kondisi yang baik sebelum menerima perawatan lebih lanjut.

BACA JUGA:Sungai Manau di Prabumulih Meluap, Akibatkan 200 KK di 2 Kelurahan/Desa Terdampak

BACA JUGA:Antisipasi PMK, Dinas Pertanian Prabumulih Lakukan Mitigasi dan Sosialisasi

Setelah masa observasi selesai sambungnya, ODGJ tersebut akan dirujuk untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut di RS Jiwa Ernaldi Bahar selama 14 hari.

"Proses ini dimaksudkan untuk memberikan perawatan medis yang lebih intensif, mengingat kondisi mental yang dialami individu tersebut," beber Capit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: