Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Sekda Palembang Harobin Mustofa Tersangka Korupsi: Ini Kronologinya
Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Sekda Palembang Harobin Mustofa Tersangka Korupsi: Ini Kronologinya.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
“Kerugian tersebut timbul akibat manipulasi data dan penjualan aset negara yang tidak sesuai prosedur,” tambah Vanny.
Tiga Tersangka Resmi Ditetapkan
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 77 saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, Kejati Sumsel akhirnya menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah:
BACA JUGA:Karena Hal Ini, Kejati Sumsel Sambangi Kejari Ogan Ilir
Harobin Mustofa – Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang tahun 2016. Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/L.6.5/Fd.1/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025.
USG – Penjual aset. Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.6.5/Fd.1/01/2025.
YHR – Mantan Kepala Seksi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016. Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.6.5/Fd.1/01/2025.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sumsel berhasil melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga menjadi bagian dari tindak pidana korupsi ini.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Internet Desa di DPMD Musi Banyuasin
BACA JUGA:Dugaan Korupsi KONI Sumatera Selatan: Hendri Zainudin Ditahan Penyidik Kejati Sumsel
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tertanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tertanggal 31 Juli 2024.
“Aset berupa tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan kini telah dititipkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar dapat dikelola dan dirawat dengan baik,” ujar Vanny.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka juga dikenai Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman bagi pelaku korupsi berdasarkan pasal-pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda miliaran rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: