Pemekaran Wilayah Banten: Usulan Pembentukan Provinsi Tangerang Raya Semakin Menguat
Pemekaran Wilayah Banten: Usulan Pembentukan Provinsi Tangerang Raya Semakin Menguat.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Aturan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007, yang memberikan panduan detail tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah.
Dengan landasan tersebut, wacana pemekaran wilayah Tangerang Raya memiliki dasar yang kuat untuk direalisasikan.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jambi: Kota Muaro Bungo Bakal Menjadi Pusat Perekonomian Baru
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jambi: Kota Bangko Pilih Pisah dari Merangin untuk Pelayanan Publik
Selain itu, pemekaran ini dianggap sebagai langkah strategis untuk menghadapi tantangan pembangunan di kawasan Tangerang yang kian kompleks.
Jika wacana ini terealisasi, Provinsi Tangerang Raya akan mencakup wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, serta dua daerah hasil pemekaran baru: Kota Tangerang Tengah dan Kabupaten Tangerang Utara.
Dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Tangerang menjadi elemen penting dalam mendorong proses ini.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, telah menyatakan komitmennya terhadap pemekaran ini.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jambi: Kabupaten Gunung Masurai Berpotensi di Bidang Pariwisata dan Perkebunan
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah menyiapkan Kecamatan Pagedangan sebagai pusat pemerintahan Kota Tangerang Tengah.
Dengan tambahan Kecamatan Panongan, wilayah Kota Tangerang Tengah diharapkan mencakup enam kecamatan, yaitu Cisauk, Pagedangan, Legok, Kelapa Dua, Curug, dan Panongan.
Namun, proses pemekaran tidak hanya membutuhkan kesiapan administratif.
Pemerintah juga harus memastikan ketersediaan infrastruktur yang memadai, seperti gedung pemerintahan, fasilitas publik, dan jaringan transportasi.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jambi: Upaya Wujudkan 3 Daerah Otonomi Baru di Kabupaten Merangin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: