Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Mengintip Batas Wilayah Calon Ibu Kota Provinsi Muna Raya

Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Mengintip Batas Wilayah Calon Ibu Kota Provinsi Muna Raya

Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Mengintip Batas Wilayah Calon Ibu Kota Provinsi Muna Raya.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Berdasarkan data sensus penduduk dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, Kabupaten Muna memiliki jumlah penduduk sebanyak 223.991 jiwa. 

Penduduk ini tersebar di 22 kecamatan, 26 kelurahan, dan 125 desa. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Kabupaten Muna Timur untuk Pengelolaan Sumber Daya Alam

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Kota Raha Sebagai Pusat Ekonomi di Pulau Muna

Struktur administrasi yang relatif lengkap ini mendukung kesiapan Kabupaten Muna untuk menjadi ibu kota provinsi baru.

Alasan Pemekaran Wilayah

Pemekaran wilayah Kabupaten Muna menjadi bagian dari Provinsi Muna Raya didorong oleh berbagai alasan strategis. 

Beberapa alasan utama meliputi:

Peningkatan Pelayanan Publik:

Dengan pemekaran, masyarakat di wilayah Sulawesi Tenggara bagian tengah dan tenggara akan mendapatkan akses pelayanan yang lebih cepat dan efektif. 

Hal ini penting mengingat luasnya wilayah Sulawesi Tenggara yang membuat pelayanan terkadang tidak merata.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Kabupaten Konawe Timur dan Potensi Pariwisatanya

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Kabupaten Pulau Kabaena, Potensi Baru di Sektor Pertambangan dan Kelautan

Pemerataan Pembangunan:

Pembentukan provinsi baru bertujuan untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur, ekonomi, dan sosial di wilayah yang selama ini kurang mendapat perhatian.

Optimalisasi Potensi Lokal:

Kabupaten Muna memiliki potensi besar di sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata. Dengan menjadi ibu kota provinsi, pengelolaan dan pengembangan potensi ini dapat lebih terfokus.

Tantangan Pemekaran Wilayah

Meskipun memiliki potensi yang besar, usulan pembentukan Provinsi Muna Raya tidak lepas dari tantangan. Berikut beberapa di antaranya:

Moratorium Daerah Otonomi Baru:

Pemerintah pusat hingga saat ini masih menerapkan moratorium terhadap pembentukan DOB. Kebijakan ini menjadi hambatan utama bagi realisasi Provinsi Muna Raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: