Ayah Tiri Nekat Mencabuli Anak Berumur 9 Tahun, Ini Kronologisnya..
Tersangka saat di Mapolres Muba-Foto:dokumen palpos-
SEKAYU, PALPOS.ID - Sungguh bejat seorang pria di wilayah Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Chrisna AM (24).
Ia nekat melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak tirinya berinisial EAM (9).
Aksi tidak senonoh yang dilakukan pelaku kepada anak tirinya terjadi di rumahnya pada, Sabtu (1/2).
Atas perbuatannya, ia pun harus mendekam dibilik jeruji. Usai diringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres Muba.
BACA JUGA:Pemkab Muba Maksimalkan Persiapan untuk Sukseskan Pelantikan
BACA JUGA:Jaga Kualitas Hidup Warga Binaan Lansia Lapas Sekayu Lakukan Ini
"Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur telah kita tangkap. Terhadap anak tirinya," kata Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP M Afhi Abrianto, Senin (3/2).
Lanjutnya, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pada, Sabtu (1/2) sore. Sebelum melakukan perbuatan pencabulan itu.
Isteri pelaku atau ibu kandung korban sempat berada di luar rumah.
"Saat kembali ke rumah. Ia pun terkejut, ketika melihat suaminya tengah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap anaknya," tambahnya.
BACA JUGA:Pemkab Muba Bakal Gelar Ramah Tamah dan Pisah Sambut Bupati Muba di Stabel Berkuda Sekayu
BACA JUGA:Kabar Gembira untuk ASN dan P3K di Muba: TPP PNS dan Gaji P3K Segera Cair
Kemudian, setelah melihat aksi tidak senonoh itu. Ibu korban langsung menghubungi Kepala dusun (Kadus) setempat. Selanjutnya, kadus menghubungi pihak kepolisian.
"Dari laporan ibu korban dan pemerintah setempat inilah. Pihaknya pun bergegas untuk mengamankan pelaku, " paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: