Pj Bupati Muba Dukung MoU Pengadilan Agama Sekayu untuk Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
Jajaran Pengadilan Agama SEKAYU beraudiensi dengan Pj bupati Muba -Foto:dokumen palpos-
SEKAYU, PALPOS.ID - Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba), H. Sandi Fahlepi, menyambut audiensi dari jajaran Pengadilan Agama (PA) Sekayu.
Pertemuan ini membahas inisiatif untuk melakukan MoU dengan Pemkab Muba dan perusahaan terkait, guna memperkuat perlindungan perempuan dan anak serta hak-hak pasca perceraian.
Pertemuan di ruang audiensi Bupati Muba ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan Pengadilan Agama dalam memberikan kepastian hukum bagi perempuan dan anak yang terdampak perceraian.
Ketua Pengadilan Agama Sekayu, Syarifah Aini, menjelaskan rencana kerja sama (MoU) dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Muba.
BACA JUGA:Muba Komitmen Jaga Kelestarian Ekosistem dan Wujudkan Ketahanan Pangan di Musi Banyuasin
BACA JUGA:Medco E&P Perkuat Koordinasi Untuk Penanganan Pasca-Insiden Akibat Vandalisme Pipa Minyak
MoU ini akan fokus pada perlindungan hukum serta pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, yang sering kali belum sepenuhnya terpenuhi.
"Kami sangat berterima kasih kepada Pj Bupati atas sambutan yang luar biasa.
Tujuan audiensi ini adalah untuk memperkuat kerja sama dengan DPPPA Muba melalui MoU yang bertujuan memastikan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dapat terpenuhi secara optimal," ungkap Syarifah Aini.
Pj Bupati Muba, H. Sandi Fahlepi, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif ini dan menegaskan pentingnya langkah nyata dalam menjamin kesejahteraan perempuan dan anak di Kabupaten Muba.
BACA JUGA:Safari Jumat, Pj Bupati Muba Apresiasi Masyarakat atas Kondusifitas Pilkada
BACA JUGA:Ikuti Ujian Akhir Disertasi Ini yang Apriyadi Paparkan
"Kami menyambut baik dan sangat mendukung rencana kerja sama ini.
Perlindungan terhadap perempuan dan anak pasca perceraian memang perlu diperkuat agar tidak ada hak yang terabaikan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: