Motif Pembunuhan di Jembatan Kisam OKU Adalah Dendam, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Tersangka saat diamankan di Mapolres OKU.-Foto:Eko palpos-
Hingga akhirnya polisi berhasil melacak keberadaan tersangka Ramidi yang akhirnya memilih untuk menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya menghabisi korban dengan cara yang keji.
Sejumlah barang bukti (BB) turut diamankan bersama tersangka Ramidi di antaranya sebilah pisau yang masih berlumuran darah, satu helai celana panjang warna hitam dengan kondisi berlubang pada paha kiri milik tersangka.
BACA JUGA:Demi Kualitas Air, Perumda Tirta Raja Lakukan Pengurasan Masif
BACA JUGA:KAI Tanjungkarang Angkut 19.485 Penumpang Selama Libur Panjang
Ada juga satu unit ponsel Android merek Vivo, satu helai baju kemeja warna hitam milik korban yang kondisinya berlubang akibat sabetan senjata tajam dan bercak darah dan sehelai celana jeans juga dalam kondisi banyak bercak darah milik korban.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," tegas Kasat Reskrim.* (len)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: