Edison-Sumarni Ikut Pelantikan Serentak 20 Februari Mendatang
Sah! MK Nyatakan Permohonan Pemohon HNU- LIA Tidak Dapat Diterima- Foto : Hoirozi SH MH-
MUARA ENIM,PALPOS.ID - Setelan melalui proses panjang dan tahapan-tahapan perkara nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Muara Enim di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Hakim MK menyatakan permohonan pemohon (H Nasrun Umar - Lia Anggraini) tidak dapat diterima.
Putusan itu disampikan dalam sidang dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi diketuai Panel Hakim Dalam penanganan PHPUKADA 2024, yakni Panel Satu diketuai Dr Suhartoyo SH MH didampingi Dr Daniel Yusmic Pancastaki Foekh SH MH dan Prof Dr M Guntur Hamzah SH MH, Rabu 5 Februari 2025.
Dalam perkara tersebut diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim Nomor Urut 03 H Nasrun Umar dan Lia Anggraini.
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Resmikan Kampung Madani Serat Nanas Desa Bunut Kabupaten Muara Enim
"Menyatakan permohonan Pemohon perkara Nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima," ujar Dr Suhartoyo SH MH.
Sebelum pengucapan ketetapan, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu permohonan yang telah ditentukan UU Pilkada dan PMK 3/2024, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum.
Oleh karena itu, berkenaan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.
Demikian diputuskan oleh 9 Hakim Konstitusi, Suhartoyo selaku Ketua merangkap anggota dan 8 Hakim Konstitusi masing-masing sebagai anggota yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum.
BACA JUGA:Tertibkan Aset di Muara Enim, KAI Divre III Bangun Sekolah dan Dukung Rencana Pembangunan Flyover
BACA JUGA:Patroli Malam Upaya Preventif Cegah Kriminalitas dan Jaga Keamanan
Semantara itu, Kuasa Hukum KPU Muara Enim Hoirozi SH MH, mengatakan dirinya mengucapkan terima kasih atas putusan
Mahkamah Konstitusi yang berlangsung hari (Rabu, red) menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: