Edison-Sumarni Ikut Pelantikan Serentak 20 Februari Mendatang
Sah! MK Nyatakan Permohonan Pemohon HNU- LIA Tidak Dapat Diterima- Foto : Hoirozi SH MH-
"Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memperjelas dan memberikan kepastian hukum terkait pemilihan kepala daerah Kabupaten Muara Enim tahun 2024," ucap Hoirozi SH MH didampingi Mujaddid islam SH MH CLA, Tri Suhendro SH MH dan M Jayanto SH MH.
Putusan ini, menurut Hoirozi, menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat Kabupaten Muara Enim yang telah melaksanakan pemilihan kepala daerah 2024 dengan tertib, lancar, dan aman.
BACA JUGA:Demi Gas 3 Kg, Masyarakat Rela Antri
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Resmikan Kampung Madani Serat Nanas Desa Bunut Kabupaten Muara Enim
Lanjutnya, bahwa putusan ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim.
"Kami berharap semua pihak dapat menerima putusan Mahkamah Konstitusi ini, sebagai sebuah keputusan final dari proses pelaksanaan pilkada Kabupaten Muara Enim yang sama sama kita cintai ini," imbuhnya.
Terpisah, Ketua KPU Muara Enim Rohani SH ketika dihubungi mengatakan bahwa proses pelaksanaan Pilkada Kabupaten Muara Enim berlangsung dengan tertib, lancar, dan aman sehingga pihak berkeyakinan Mahkamah Konstitusi memberikan keputusan yang terbaik untuk Kabupaten Muara Enim.
"Alhamdulilah Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Selanjutnya kita menunggu salinan putusan dan melaksanakan tahapan pleno untuk persiapan pelantikan paslon Edison-Sumarni yang berlangsung serentak ada 20 Februari mendatang," ujarnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: