Curi Kabel Tower di Prabumulih, 2 Pemuda Dibekuk Tim Macan RKT Lalu Dijebloskan ke Hotel Prodeo

Curi Kabel Tower di Prabumulih, 2 Pemuda Dibekuk Tim Macan RKT Lalu Dijebloskan ke Hotel Prodeo

Dua Pelaku Pencuri Kabel tower saat diamankan di Polsek RKT.-foto:dokumen palpos-

Atas perbuatan tersebut, Jesman dan Putra dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

“Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Kapolsek Rambang Kapak Tengah.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: