12 Kades se Kota Prabumulih Tandatangani MoU dengan Kejaksaan, Kajari: Jangan Dijadikan Bumper
![12 Kades se Kota Prabumulih Tandatangani MoU dengan Kejaksaan, Kajari: Jangan Dijadikan Bumper](https://palpos.disway.id/upload/68fc0d8efaffe002617a2e5824bbb7b0.jpeg)
Kajari Prabumulih, Khristia Lutfiasandi didampingi para kasi.-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Sebanyak 12 kepala desa (kades) se-Kota Prabumulih menandatangani nota kesepakatan kerjasama di bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara (DATUN) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih.
Acara yang berlangsung di ruang rapat lantai I Pemkot Prabumulih, Selasa, 11 Februari 2025 ini dihadiri oleh Penjabat Walikota Prabumulih, H Elman ST MM, dan Inspektur Daerah Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MSi, Kasi Datun, Erwina Mea Dimatnusa SH MH; Kasi Tindak Pidana Khusus, Safei SH MH; Kasi Intelijen, Aji Martha SH; Kasi PB3R, Faisyal Basri SH MH; dan Kepala Dinas PMD, Fauzan Akmal SSPT.
Koordinator kepala desa se-Kota Prabumulih, Asmedi C Adam SH MH, yang juga merupakan kepala desa Tanjung Menang, menyatakan bahwa kerjasama ini merupakan langkah positif bagi para kades.
“Dengan adanya kerjasama ini, kami memiliki tempat untuk bertanya atau meminta pandangan hukum terkait persoalan yang menyangkut desa,” ungkapnya.
BACA JUGA:Jelang Pelantikan Wako dan Wawako, Pj Wako Prabumulih Sampaikan Permohonan Maaf dan Terima Kasih
BACA JUGA:Polres Prabumulih Gelar Apel Operasi Keselamatan 2025, Ini Tujuan dan Sasarannya
Asmedi juga menjelaskan bahwa selama ini, pihak kejaksaan telah banyak memberikan masukan dan arahan yang membantu desa dalam melaksanakan kegiatan.
“Namun, hari ini adalah momen bersejarah karena kami memiliki kesepakatan formal yang akan memperkuat sinergi ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Khristia Lutfiasandi SH MH, menegaskan bahwa penandatanganan MOU ini jangan dijadikan benteng atau bumper atau sebagai tameng dan lainnya terkait apa yang dilakukan oleh pemerintah desa di lapangan.
“Yang jadi catatan paling utama adalah bahwa kegiatan ini jangan dijadikan bumper, atau sebagai tameng atau sebagai pembenar terkait apa yang bapak ibu lakukan nantinya di lapangan, itu yang harus saya garis bawahi," ujar Khrisrtia Lutfiasandi “Ini adalah komitmen untuk memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.
BACA JUGA:Tinjau Pelaksananaan Program CKG, Pj Wako Prabumulih: Ada 9 Puskesmas yang Siap Melayani
BACA JUGA:Atasi Kelangkaan dan Harga LPG 3 Kg, Pemkot Prabumulih Gelar Rapat Koordinasi
Khristia juga mengingatkan bahwa kerjasama ini merupakan amanah dari Undang-Undang Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2001 dan harus dimanfaatkan dengan bijak.
Khristia menambahkan bahwa dalam bidang DATUN terdapat berbagai kegiatan seperti Legal Opinion (LO), Legal Aspect, dan Legal Audit yang dapat digunakan oleh para kades untuk memperkuat posisi hukum mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: