6 Bulan Buron, Pelaku Curanmor di OKU Akhirnya Diciduk Polisi
![6 Bulan Buron, Pelaku Curanmor di OKU Akhirnya Diciduk Polisi](https://palpos.disway.id/upload/5e2175d69d907f6b005f1128850a4114.jpg)
Pelaku saat diamankan di Mapolres OKU.-Foto:Eko palpos-
Mereka kemudian bertemu dengan beberapa orang di beberapa desa, yakni Desa Sinar Kedaton, Desa Saung Naga, dan Desa Philip, untuk menjual sepeda motor curian tersebut.
Mereka akhirnya berhasil menjual motor dengan harga Rp 1.000.000 dan kembali ke Baturaja.
BACA JUGA:Manfaat Kesehatan Kikil Sapi yang Wajib Kamu Ketahui
BACA JUGA:Muzaim Aliansyah Resmi Dilantik Jadi Kadin PU Perkim OKU
Anggota Resmob Singa Ogan menerima informasi terkait keberadaan Edi pada Kamis malam, 13 Februari 2025, yang sedang menginap di rumah saudaranya.
Setelah mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres OKU, Iptu Redho Agus Suhendra, memerintahkan Tim Resmob untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 22.30 WIB, Edi akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan Edi, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan pencurian tersebut, antara lain:
1 lembar STNK sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna perak dengan nomor polisi BG 5410 F, 2 buah kunci kontak sepeda motor, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna perak tahun 2005 tanpa nopol dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa nopol.
Edi Oktopiansyah dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.* (len)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: