Buat SKCK 2025 : Tanpa Ribet Gak Pakai Antri Lama, Begini cara dan syaratnya !

Buat SKCK 2025 : Tanpa Ribet Gak Pakai Antri Lama, Begini cara dan syaratnya !

Cara membuat SKCK 2025 tanpa antri di Polres Lubuklinggau, Syarat lengkap pembuatan SKCK 2025 untuk WNI, Proses pembuatan SKCK online di aplikasi Super App Polri, Langkah-langkah membuat SKCK secara online tanpa harus datang ke Polres, Solusi bagi yang JK-Foto:dokumen palpos-

"Kalau sedang berada di luar kota, yang bersangkutan bisa meminta tolong orang tua atau saudaranya yang datang ke Polres untuk melakukan pencetakan SKCK, tetapi  syarat-syarat tetap harus dibawa," terang Puput.

Adapun syarat-syarat pembuatan SKCK sebagai berikut : 

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan 2025

BACA JUGA:Hati-Hati ! Penipuan dengan Modus Pinjam Hp

Sesuai Pasal 4 ayat (1) Peraturan Polri (Perpol) No.6 Tahun 2023, persyaratan adminitrasi penerbitan bagi pemohon WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf A sebagai berikut :

A. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk ;

B. Fotokopi Kartu Keluarga

C. Fotokopi akte lahir /ijazah

D. Pasfoto berwarna latar merah 4x6 cm sebanyak 6 lembar 

E. Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN (BPJS). 

Lalu bagaimana jika pemohon penerbitan SKCK  belum terdaftar dalam JKN/BPJS, atau kartu BPJS sedang dalam masa tidak  aktif ? 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasat Intel Iptu Baitul Ulum, menegaskan bahwa pemohon tidak perlu khawatir dan takut tidak bisa membuat SKCK.

"Bagi yang JKN/BPJS nya belum aktif jangan takut, nanti operator akan membantu mengaktifkan dengan cara mengisi blangko manual sebagai administrasi yang harus diisi," kata Iptu Baitul Ulum. 

Nah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: