Kejari Musi Rawas Hentikan Penuntutan Dua Perkara Penganiayaan, Ini Penyebabnya !

Kejari  Musi Rawas Hentikan Penuntutan Dua Perkara Penganiayaan, Ini Penyebabnya !

Kejari Musi Rawas Hentikan Penuntutan Dua Perkara Penganiayaan, Ini Penyebabnya !-foto:dokumen palpos-

PALPOS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas  secara resmi menghentikan penuntutan terhadap dua perkara penganiayaan yang melibatkan Tara Lorenda dan Kiyu Rapena SM. 

Penghentian penuntutan ini dilakukan berdasarkan prinsip keadilan restoratif (restoratif justice) setelah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).

Kasus ini bermula dari percekcokan antara terdangka, di depan Warung “FINI” di RT 06, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Jumat, 6 September 2024, sekitar pukul 20.30 WIB.

Perselisihan yang berujung pada aksi saling tarik rambut tersebut menyebabkan keduanya saling melapor atas dugaan penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Gerebek Judi Sabung Ayam : Polsek Muara Beliti Berhasil Amankan Lima Tersangka, Berikut Daftarnya !

BACA JUGA:Kejari Musi Rawas Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan BPKAD Musi Rawas

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), pada Selasa, 18 Februari 2025, Polres Musi Rawas menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Rawas, dalam hal ini Bapak Dicky Dwi Putra.

Pada hari yang sama, Plt. Kepala Kejari  (Kajari) Musi Rawas, Abu Nawas, memberikan arahan agar perkara ini diajukan untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. 

Pengajuan ini dilakukan secara berjenjang melalui mekanisme yang diatur dalam Surat Perintah PRINT-427/L.6.25/Eoh.2/02/2025.

Kasi Intel Kejari Mura, Gustian Winanda, menjelaskan ada beberapa faktor yang menjadi dasar pertimbangan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice antara lain  kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

BACA JUGA:Toyota HI Ace Seruduk Dump Truck, Empat Orang Jadi Korban, Begini Kondisinya !

BACA JUGA:Sowan ke Muba: Pemkab Musi Rawas Melangkah Menuju Era Digital dengan Aplikasi e-Office

"Selain itu tindak pidana yang dilakukan memiliki ancaman pidana di bawah 5 tahun," ujar Gusti.

Pertimbangan lainnya tambah Gustian,Tidak ada kerugian materiil yang signifikan, dengan nilai barang bukti di bawah Rp2.500.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: