Kejari Musi Rawas Hentikan Penuntutan Dua Perkara Penganiayaan, Ini Penyebabnya !

Kejari  Musi Rawas Hentikan Penuntutan Dua Perkara Penganiayaan, Ini Penyebabnya !

Kejari Musi Rawas Hentikan Penuntutan Dua Perkara Penganiayaan, Ini Penyebabnya !-foto:dokumen palpos-

"Kedua belah pihak juga telah berdamai dan menyepakati penyelesaian di luar pengadilan," terangnya.

Ditegaskan Plt.

Kajari Musi Rawas Abu Nawas, menegaskan bahwa penghentian penuntutan ini telah dilakukan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021, serta Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

BACA JUGA:Polres Musi Rawas Buka Pendaftaran Calon Anggota Polri 2025 : Berikut Syarat dan Cara Daftarnya !

BACA JUGA:Polres Musi Rawas Gelar Apel Operasi Keselamatan Musi 2025 untuk Wujudkan Kamseltibcar Lantas

“Langkah ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bahwa dalam menegakkan hukum, kita harus mengedepankan hati nurani, karena keadilan tidak hanya tertulis di dalam buku, tetapi juga harus dirasakan oleh masyarakat,” ujar Abu Nawas.

Dengan adanya penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, tambahnya, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga bertujuan untuk menciptakan kedamaian dan keharmonisan di tengah masyarakat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: