Belum Ada Kesepakatan, PT KAI Gusur Bangunan Warga

Belum Ada Kesepakatan, PT KAI Gusur Bangunan Warga

EVAKUASI : Tampak seorang anak tetap berdiri mempertahankan haknya meski alat berat menghancurkan bangunan milik orang tuanya.-Foto:dokumen palpos-

"Baik itu dari pihak PT KAI maupun pihak lowyer, ini bukan normahnya ganti rugi tapi sudah ada unsur pengrusakan sehingga kita melaporkan ke Polres Muara Enim," tegasnya lagi.

Sementara itu, pihak PT KAI terkesan lempar bola saat dikonfirmasi awak media. "Silakan ke stasiun, disana ada ibu Aida," ujar Darsin salah satu karyawan bagian aset.

BACA JUGA:Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Program Lahan Produktif

BACA JUGA:Patroli Presisi Polres Muara Enim Respon Cepat Keluhan Warga

Namun yang dimaksud tidak ada ditempat (Stasiun, red). Awak media terus berusaha mengkonfirmasi melalui humas Stasiun PT KAI Muara Enim Prastyo terkesan menghindar.

Sementara itu, Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti melalui 

releases menjelaskan, sebagai upaya percepatan untuk mendukung rencana pembangunan flyover di perlintasan sebidang JPL 123 Muara Enim, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang melakukan penertiban aset yang berada di antara Km.395+300 s.d Km.396+300 atau tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman RT 04 RW 03 Kelurahan Pasar 1 Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim pada Selasa, 04 Maret 2025.

Lanjutnya, bahwa aset tersebut berupa lahan yang diatasnya dibangun rumah oleh masyarakat, dengan luas bangunan sekitar 14,5m x 22m atau seluas 319 M2.

Aset tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat untuk tempat tinggal tanpa ikatan hukum berupa sewa/perjanjian dengan KAI Divre III Palembang.

"Selain untuk menjaga dan mengamankan aset dari pihak yang tidak bertanggung jawab, penertiban ini tentunya juga untuk mendukung rencana pembangunan flyover yang dapat memberikan manfaat lebih terhadap masyarakat luas," kata Aida.

Aida menambahkan, KAI Divre III Palembang memiliki bukti yang kuat atas kepemilikan lahan tersebut, yakni Alas Hak Grondkaart Nomor 1 tahun 1913.

Selain itu, KAI Divre III Palembang dalam melakukan penertiban tersebut juga memiliki dasar dari surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) Nomor : R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 perihal Tindaklanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT.

Kereta Api Indonesia (Persero) dan Peraturan Menteri BUMN Nomor : Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara.

Sebelum dilakukan penertiban, KAI Divre III Palembang juga telah melakukan upaya sosialisasi, pendekatan persuasif, serta pemberian surat peringatan 1, 2 dan 3.

Selain itu, surat pemberitahuan akan adanya penertiban ini juga telah disampaikan dan diterima oleh penghuni yang menempati lahan perusahaan tanpa hak tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: