Kerugian Negara Mencapai Rp4,7 Miliar, Kejari Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tipikor Panwaslu OKI

Kerugian Negara Mencapai Rp4,7 Miliar, Kejari Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tipikor Panwaslu OKI

Dua tersangka dugaan Tipikor Panwaslu OKI TA 2017-2018 saat keluar dari kantor Kejari OKI menuju mobil tahanan, Kamis, 6 Maret 2025.-Foto: Diansyah-

BORGOL,PALPOS.ID - Tim Penyidik Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menetapkan 2 orang tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Dana Hibah Panwaslu OKI Tahun 2017-2018.

Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi mengatakan, kedua tersangka dimaksud yakni, HI yang merupakan Anggota Panwaslu Kabupaten OKI Tahun 2017-2018.

"HI juga seorang Komisioner KPU OKI Tahun 2024 - Sekarang. Kemudian, IH seorang Anggota Panwaslu OKI Tahun 2017-2018," ungkapnya didampingi Kasi Intel, Agung Setiawan dan Kasi Pidsus, Parit Purnomo serta jaksa penyidik lainnya, Kamis, 6 Maret 2025.

BACA JUGA:Tabrakan Maut Tronton Vs Motor: Renggut Nyawa Warga Tugu Agung OKI!

BACA JUGA:Tahap Pertama: Kantor Pos Kayuagung Salurkan 3 Jenis Bansos untuk Masyarakat

Ia manambahkan, berdasarkan perkembangan penyidikan, tim penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara telah terdapat serangkaian perbuatan Tipikor yang dapat merugikan keuangan negara.

"Dengan adanya alat bukti yang cukup berupa 87 keterangan saksi dan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Pengelolaan Dana Hibah Panwaslu OKI Tahun 2017-2018 oleh Inspektorat OKI. Yang menyatakan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp4.728.709.454," ujarnya.

Dikatakannya lagi, untuk peran keduanya, sesuai kewenangannya yang pertama, Panwaslu bersifat kolega. Pada saat pencairan menyepakati anggaran itu untuk tidak digunakan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:Bupati Muchendi Ajak Gaspol Bangun OKI Tekankan Persatuan dan Kebersamaan

BACA JUGA:Efisiensi, Bupati OKI Alihkan Anggaran Mobil Dinas untuk Kepentingan Prioritas

"Namun, telah terjadi kesepakatan untuk membagi lebih awal uang yang cair dengan alasan untuk operasional, sebelum RAB disetujui rencana kegiatan," tuturnya.

Dikatakannya lagi, tersangka HI diduga telah menerima uang senilai Rp402.500.000, sementara tersangka IH diduga telah menerima uang senilai Rp328.500.000.

"Hari ini juga kami telah melakukan penahanan untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghindari tindak pidana yang lain," imbuhnya.

BACA JUGA:Pidato Perdana: Muchendi Sampaikan 7 Misi OKI Maju Bersama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: